[caption id="attachment_3520" align="alignnone" width="649"] Gedung KPK (net)[/caption]JAKARTA - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Lino diduga melakukan penunjukkan langsung dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
"RJL diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memerintahkan penunjukkan langsung pengadaan Quay Container Crane kepada perusahaan China," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jumat (18/12).Sebelumnya KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(aci) Editor : Eriandi