Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Senin, 6 Januari 2020 | 21:03
Ditahan KPK, Romahurmuziy Mengaku Dijebak

M Romahurmuziy (antara foto)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Romi dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa pemuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Romi juga dituntut untuk membayar denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan.

“Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan menyatakan, bahwa terdakwa Romahurmuziy sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

BACAJUGA

Covid-19 di Tanah Datar Tembus Seribu Kasus

Kompetisi Liga 1 dan 2 Musim 2020-2021 Resmi Dibatalkan

Jaksa melayangkan tuntutan terhadap Romi berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun, pertimbangan yang memberatkan tuntutan Jaksa yakni karena perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Romi juga dianggap tidak mengakuai perbuatannya. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan,” katanya dikutip dari okezone.

Dalam analisis yuridisnya, jaksa berkeyakinan Romahurmuziy terbukti melakukan tindak pidana dalam keadaan sehat rohani dan jasmani. Perbuatan dan sikap Romi juga dianggap memiliki hubungan yang jelas menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau ada hubungannya dengan jabatan.

Romi disebut menerima uang dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin sebesar Rp225 juta. Romi juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp91,4 juta mantan Kepala Kantir Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Jaksa berkesimpulan terdakwa Romahurmuziy menggunakan pengaruh politiknya untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Romi juga dinilai telah menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri, keluarga, dan kelompoknya.

Atas perbuatannya, Romahurmuziy dianggap melanggar Pasal 11 UU Tipikor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim pun akan kembali mengagendakan sidang lanjutan terkait perkara korupsi yang menyeret Romi, pada 13 Januari 2020. Agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan pleidoi atau nota pembelaan. (aci)

Loading...

#TOPIK #romahurmuziy#sidangkorupsi

Komentar

#TERPOPULER

Royalti SPR tak Dibayar, Jaksa Bakal Tempuh Proses Hukum

Pengedar Sabu Ditangkap Polres Pariaman

Ini Penyebab Sekda Dipecat Bupati Pessel

Komando PFI Padang Berganti, Putra Tanhar Terpilih Sebagai Ketua

IN MEMORIAM H. BOY LESTARI DT PALINDIH; Pembawa Kayu Bakar Itu Telah Pergi

75 Orang yang Sempat Terjebak di Angso Duo Dievakuasi

Pengerjaan Stadion Utama Sumbar Masuk Tahap Tujuh

Pemuda Mahasiswa Peduli Keadilan Desak Kejati Periksa Gubri Terkait Korupsi Yan Prana

Gantikan Datuk Febby, Anggi Ermarini Pimpin PKB Sumbar

Tanah tidak Diblokir, BPN Padang tak Juga Proses Permohonan Warga

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Warga Tanah Datar Positif Covid-19 Genap 800 Orang
Nasional

Covid-19 di Tanah Datar Tembus Seribu Kasus

Rabu, 20 Januari 2021 | 17:34
PSSI Optimis Liga Diputar Sesuai Jadwal
Nasional

Kompetisi Liga 1 dan 2 Musim 2020-2021 Resmi Dibatalkan

Rabu, 20 Januari 2021 | 16:14
Begini Karier Komjen Listyo Sigit Prabowo, Pengganti Idham Azis Sebagai Kapolri
Nasional

Komisi III DPR Setujui Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Rabu, 20 Januari 2021 | 15:17
Turis Amerika Dideportasi karena LGBT
Nasional

Turis Amerika Dideportasi karena LGBT

Rabu, 20 Januari 2021 | 10:11
Update Gempa M6,2 Sulbar, 84 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Nasional

Jumlah Korban Meninggal Dunia Gempa Sulbar Capai 90 Orang

Selasa, 19 Januari 2021 | 16:27
KPPU Menangkan Andre Rosiade Soal Predatory Pricing Semen China
Headline

KPPU Menangkan Andre Rosiade Soal Predatory Pricing Semen China

Senin, 18 Januari 2021 | 22:08
Update Gempa M6,2 Sulbar, 84 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Ekonomi

Pascagempa Sulbar, Seluruh Perantau Minang Sudah di Pengungsian

Senin, 18 Januari 2021 | 20:05
Update Gempa M6,2 Sulbar, 84 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Nasional

Update Gempa M6,2 Sulbar, 84 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Senin, 18 Januari 2021 | 16:54
Sebanyak 19.435 Orang Mengungsi Pascagempa M6,2 Sulawesi Barat
Nasional

Sebanyak 19.435 Orang Mengungsi Pascagempa M6,2 Sulawesi Barat

Senin, 18 Januari 2021 | 09:48
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist