RS yang Belum Terakreditasi Harus Tetap Layani Pasien JKN-KIS

×

RS yang Belum Terakreditasi Harus Tetap Layani Pasien JKN-KIS

Bagikan berita
Foto RS yang Belum Terakreditasi Harus Tetap Layani Pasien JKN-KIS
Foto RS yang Belum Terakreditasi Harus Tetap Layani Pasien JKN-KIS

[caption id="attachment_32416" align="alignnone" width="600"] Menteri Kesehatan Nila F Moeloek (antara foto)[/caption]JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Nila ‎F Moeloek meminta agar Rumah Sakit (RS) yang belum terakreditasi tetap harus melayani pasien yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal itu diungkapkan Nila setelah adanya‎ isu pemutusan kontrak kerjasama antara beberapa RS dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Nila memastikan tidak ada pemutusan kontrak kerjasama antara RS dengan BPJS. Hanya saja, ada beberapa RS yang belum memenuhi akreditasi."Kita memang sejak 2018, kita tahu kita memang sedang melaksanakan JKN-KIS dan kita di sana tentu, masyarakat harus mendapatkan ‎pelayanan kesehatan, baik kita harus melakukan kendali biaya, maupun kendali mutu," kata Nila saat menggelar konpers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1)

Nila menjelaskan soal adanya aturan kendali mutu yang harus diterapkan RS di seluruh Indonesia. Kendali mutu merupakan akreditasi di RS. Dimana, kata Nila, akreditasi diterapkan pemerintah untuk melindungi hak masyarakat dalam memperoleh jaminan kesehatan."Ini sesuai dengan amanah pasal 28 a ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UU tahun 1945. Dan memang kegiatan ini menggunakan standar akreditasi berupa instrumen yang mengintegrasikan kegiatan tata kelola manajemen, tata kelola klinik, untuk meningkatkan mutu pelayanan RS dengan memperhatikan pelayanan pasien," terangnya.

Nila menilai, akreditasi untuk RS diterapkan untuk menjaga keselamatan pasien serta meingkatan profesionalisme terhadap RS itu sendiri. Oleh karenanya, Kemenkes dan BPJS sepaat untuk menerapkan pemberlakuan aturan akreditasi bagi seluruh RS di Indonesia."Kewajiban RS melekukan akreditasi diatur dalam beberapa regulasi UU Nomor 44 Tahun 2009 jadi sudah hampir mendekati sepuluh tahun, tentang RS Peraturan Kemenkes nomor 56 tahun 2014 tentang terafikasi dan perizinan RS. Juga peraturan Menkes nomor 34 tahun 2017 tentang akreditasi RS dan Permenkes nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jamkesnas," pungkasnya dikutip dari okezone. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini