[caption id="attachment_5377" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi telah melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan terhadap seorang wajib pajak nakal di wilayah kerjanya.
Penyidikan yang dilakukan telah sampai pada tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan masih menunggu proses lebih lanjut.“Untuk diketahui, wajib pajak ini merupakan salah seorang pengusaha yang bergerak di bidang retail di kawasan Bukittinggi. Modusnya adalah tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, padahal omset telah memenuhi ketentuan sebagai pengusaha kena pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi diwakili Kabid P2 Humas, Nana Sumarna dalam siaran persnya yang diterima Singgalang, Selasa (15/9). (yuni) Editor : EriandiRugikan Negara Rp13 Miliar, Wajib Pajak di Bukittinggi Disidik
Berita Terkait