Rugikan Negara Rp39,2 Miliar, KPK Sesalkan Pejabat Wijaya Karya Korupsi Jembatan

Ă—

Rugikan Negara Rp39,2 Miliar, KPK Sesalkan Pejabat Wijaya Karya Korupsi Jembatan

Bagikan berita
Rugikan Negara Rp39,2 Miliar, KPK Sesalkan Pejabat Wijaya Karya Korupsi Jembatan
Rugikan Negara Rp39,2 Miliar, KPK Sesalkan Pejabat Wijaya Karya Korupsi Jembatan

[caption id="attachment_21906" align="alignnone" width="800"] Gedung KPK (okezone.com)[/caption]JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dua tersangka tersebut, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (ADN) dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS).‎ Keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp39,2 miliar.Wakil Ketua KPK, Saut ‎Situmorang menyayangkan adanya keterlibatan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu I Ketut Suarbawa dalam korupsi pembangunan jembatan ini. Sebab, kerugian negara akibat perbuatannya dalam perkara ini cukup besar.

"Semestinya sebagai perusahaan milik negara, BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta lain dan juga seharusnya ada sikap tegas di kepemimpinan BUMN untuk menerapkan good corporate governance (GCG)," kata Saut saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).KPK juga menyayangkan korupsi tersebut menyasar pada proyek infrastruktur. ‎Semestinya, tekan Saut, jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau secara maksimal.

"Namun, akibat korupsi yang dilakukan, selain ada dugaan aliran dana pada tersangka, juga terjadi indikasi kerugian negara yang cukup besar," tuturnya dikutip dari okezone.KPK menduga telah terjadi kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Dalam perkara ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.‎ Diduga, terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh keduanya.Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini