Rumah Kos di Padang yang Lebih 10 Kamar Dikenai Pajak

×

Rumah Kos di Padang yang Lebih 10 Kamar Dikenai Pajak

Bagikan berita
Rumah Kos di Padang yang Lebih 10 Kamar Dikenai Pajak
Rumah Kos di Padang yang Lebih 10 Kamar Dikenai Pajak

[caption id="attachment_5377" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Pemko Padang menarik pajak dari rumah kos yang jumlah kamarnya lebih dari sepuluh.

"Pajak tersebut ditarik sepuluh persen dari jumlah penerimaan keseluruhan pemilik kos," kata Bidang Pendapatan DPKA Padang, Firdaus.Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mengategorikan sama pajak rumah kos di atas sepuluh kamar dengan  hotel.

Peraturan tersebut melegalkan pemerintah daerah untuk menarik  pajak sebesar sepuluh persen dari pemilik kos yang mempunyai kamar lebih dari sepuluh.Ia mengaku memang belum semuanya rumah kos dipemeriksa jumlah kamarnya. Kendala yang sering terjadi dalam pemeriksaan atau pengawasan tersebut, adalah banyak pemilik kos yang tidak berada di tempat saat petugas mendatangi rumah kos.

"Setelah mengetahui akan aturan pajak rumah kos ini, pemilik kos banyak yang mengurangi jumlah kamar dan menjadikannya ruang tamu atau ruang tunggu," katanya.Sampai saat ini, jumlah rumah kos di Padang yang dikenai pajak rumah kos kurang lebih sebanyak 30 yang tersebar di seluruh daerah di kota itu. (*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini