• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 23, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Sumbar Padang

Sakit Hati Diputus Pacar, Seorang Pria Posting Gambar Tak Senonoh Sang Mantan di Medsos

Rabu, 23 Maret 2022 | 16:43
0 0
Sakit Hati Diputus Pacar, Seorang Pria Posting Gambar Tak Senonoh Sang Mantan di Medsos

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho pamerkan barang bukti saat release di Mapolda Sumbar, Kamis (23/3). Deri oktazulmi

Padang, Singgalang – Sakit hati diputus pacar, seorang pria membuat akun palsu atas nama mantan pacarnya di Instagram. Tidak itu saja, pelaku juga memposting gambar asusila korban di akun palsu tersebut.

Tidak terima dengan adanya akun palsu yang beredar di medsos ini, korban berinisial ESR (25), mahasiswi, melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumbar.

BACA JUGA

Walikota Hendri Septa Mundur jadi Petugas Haji

Tiga Rumah di Sungai Sapiah Hangus

Gubernur Sumbar Turut Berduka Atas Berpulangnya Fahmi Idris

“Kita lanjuti laporan korban ini dan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil kita dapati pelaku berinisial? V (31) berdasarkan penyelidikan dan jejak digital di medsos tersebut. Modusnya unsur sakit hati,” kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugro, saat release di Mapolda Sumbar, Rabu (23/3).

Arie mengatakan‎, berdasarkan laporan korban ini, pihaknya menelusuri jejak digital akun palsu yang dibuat pelaku. Dari sana, penyidik mengetahui adanya titik terang atas identitas pelaku.

Pada Rabu (22/3), petugas berhasil menangkap pelaku di Dusun Kampung Ambalu, Jorong Sidang Tangah Desa Matur Mudiak, Matur, Agam, sekitar pukul 22.05 WIB.

“Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu handphone, satu laptop, satu hardisk, satu nomor hp, satu akun instagram palsu atas nama korban, satu akun gmail,” ujar Arie.

Dikatakan,‎ modus operandi yang dilakukan pelaku, membuat akun palsu instagram korban dengan atas nama korban, lalu pelaku memposting di akun tersebut berupa hasil screenshot korban yang disensor dan pelaku membuat hastag di postingan tersebut ke korban.

“Selain itu pelaku juga mengirimkan berupa hasil screen recorder berupa video berdurasi 2 detik ke korban melalui whatsaap korban. Pelaku juga mengancam kepada korban dengan kata-kata, “sampai akhirat, 7 turunan, 9 tanjakan, cek aja gak percaya, 6 hari lagi, postingan yang non sensor lai,” kata Arie menirukan ucapan pelaku.

Dijelaskannya, screen recorder video korban tanpa pakaian ini didapati pelaku, saat mereka tengah melakukan video call. Saat itu, atas pengakuan korban kepada petugas, korban merasa ada hewan yang masuk ke dalam bajunya dan membuka baju saat video call dengan pelaku.

Tanpa diketahui korban, pelaku telah merekam layar video tersebut, saat korban tanpa pakaian yang memperlihatkan payudaranya.

“Jadi, setelah putus dengan korban pelaku meneror korban dan membuat akun fake di Instagram dengan ancaman memposting gambar tersebut tanpa sensor,” kata dia.

‎Terakhir Arie mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (4) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman kurungan penjara 6 tahun. Saat ini kita masih melakukan pengem‎bangan terkait kasus ini,” tutupnya. (deri)

ShareTweetSend

REKOMENDASI

Angka Vaksinasi di Padang Sudah 79 Persen

Walikota Hendri Septa Mundur jadi Petugas Haji

Minggu, 22 Mei 2022 | 21:58

...

Tiga Rumah di Sungai Sapiah Hangus

Tiga Rumah di Sungai Sapiah Hangus

Minggu, 22 Mei 2022 | 21:40

...

Pemprov Sumbar Bantu Lab Unand Mesin Real Time PCR

Gubernur Sumbar Turut Berduka Atas Berpulangnya Fahmi Idris

Minggu, 22 Mei 2022 | 14:05

...

Alumni GMNI Sumbar Konsolidasi, Empat DPC PA Terima SK Definitif

Alumni GMNI Sumbar Konsolidasi, Empat DPC PA Terima SK Definitif

Minggu, 22 Mei 2022 | 10:42

...

Iluni UIN Imam Bonjol Padang Dikukuhkan, Bangun Koneksi dan Bawa Nama Kampus Terbaik di Asia Tenggara

Iluni UIN Imam Bonjol Padang Dikukuhkan, Bangun Koneksi dan Bawa Nama Kampus Terbaik di Asia Tenggara

Minggu, 22 Mei 2022 | 01:00

...

Temu Alumni Sejarah Membidik Masa Depan

Temu Alumni Sejarah Membidik Masa Depan

Sabtu, 21 Mei 2022 | 16:29

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In