Sakit, Tersangka Korupsi Ini Hanya Diizinkan Dirawat di Klinik di Pariaman

×

Sakit, Tersangka Korupsi Ini Hanya Diizinkan Dirawat di Klinik di Pariaman

Bagikan berita
Sakit, Tersangka Korupsi Ini Hanya Diizinkan Dirawat di Klinik di Pariaman
Sakit, Tersangka Korupsi Ini Hanya Diizinkan Dirawat di Klinik di Pariaman

[caption id="attachment_10484" align="alignnone" width="649"]Kejari Pariaman (net) Kejari Pariaman (net)[/caption]PARIAMAN - Direktur PT Graha Fortuna Purnama, Kosan Kasitdi (29) yang merupakan rekanan proyek instalasi air PDAM Asam Pulau, Lubuk Alung, Padang Pariaman batal ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Pariaman, karena sakit.

Kosan diduga terlibat dugaan korupsi proyek pembangunan instalasi tersebut tahun 2011 yang diduga merugikan negara Rp4,4 miliar lebih. Proyek tersebut didanai pemerintah pusat melalui dana PPID dengan total anggaran Rp19 miliar.Kosan ditetapkan sebagai tersangka Mei 2015 lalu bersama Zainir, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Padang Pariaman dan Oyer Putra, Pejabat Penanggung jawab Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas. Zainir dan Oyer telah ditahan di Lapas Muaro Padang.

Kosan Katsidi dari Jakarta datang memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukum, Ardi dan sejumlah keluarga. Kosan sampai di Kantor Kejari Pariaman, Kamis (22/10) sekira pukul 14.00 WIB dan langsung masuk ruang penyidik. Karena di Kejari ada agenda, Kosan harus menunggu sampai malam.Kajari Pariaman, Yulitaria melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Resmen disela-sela pemeriksaan ulang kesehatan tersangka, Kamis (22/11) malam mengatakan, pihaknya batal menahan tersangka, karena dokter mengatakan yang

bersangkutan dalam kondisi tak sehat."Tersangka Kosan Kasitdi hari ini batal kita tahan, dokter yang kita tunjuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengatakan, yang bersangkutan dalam kondisi sakit. Ada beberapa gejala penyakit, kata dokter asam lambung, hipertensi dan sejumlah penyakit lainnya," katanya.

Penyidik memerintahkan Kosan dirawat disebuah klinik di Pariaman dan tak boleh dibawa ke luar daerah itu, serta dikawal petugas kejaksaan. (tomi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini