Saksi Ahli Anggap Penyidik KPK Lalai dalam Perkara Lucas

×

Saksi Ahli Anggap Penyidik KPK Lalai dalam Perkara Lucas

Bagikan berita
Foto Saksi Ahli Anggap Penyidik KPK Lalai dalam Perkara Lucas
Foto Saksi Ahli Anggap Penyidik KPK Lalai dalam Perkara Lucas

[caption id="attachment_73654" align="alignnone" width="650"] Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas (antara)[/caption]JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan Eddy Sindoro untuk terdakwa Lucas. Agenda sidang kali ini yakni, mendengarkan keterangan saksi Ahli.

Adapun, saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan kali ini yaitu, Guru Besar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dari ‎Universitas Hasanuddin, Makkasar, Prof Said Karim. Dalam persidangan, Prof Said Karim menganggap penyidik KPK belum maksimal menggunakan kewenangannya untuk menangkap Eddy Sindoro.Saat itu, Eddy Sindoro merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eddy diburu oleh KPK karena dianggap melarikan diri ke luar negeri. Namun, belum dapat menangkap Eddy, KPK telah lebih dulu menetapkan Advokat Lucas sebagai tersangka.

Lucas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan Eddy Sindoro oleh KPK. Alhasil, pada persidangan, tim kuasa hukum Lucas mempertanyakan perihal proses penetapan tersangka KPK terhadap kliennya."Surat penangkapan KPK terhadap Eddy Sindoro baru terbit pada tanggal 4 September 2018, sementara pada tanggal 29 Agustus 2018, Eddy tidak berstatus dicegah, sehingga bebas masuk dan keluar negeri," kata kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/2).

Menurut Prof Said Karim, pasal merintangi proses penyidikan KPK sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor haruslah menimbulkan akibat secara nyata. Dimana, akibat perbuatan itu, aparat penegak hukum mengalami hambatan, sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal.‎"Di mana, aparat penegak hukum, mengalami hambatan untuk proses penyidikan itu. Sehingga bila lihat rumusan Pasal 21 yang mensyaratkan harus ada akibat. Akibatnya itu aparat (hukum) benar-benar secara nyata mengalami hambatan, merasa dirintangi, untuk proses penyidikan perkara pidana," kata Said Karim dikutip dari okezone.

Sementara mengenai standar maksimal bagi penyidik, Said mengatakan dalam kaitan Pasal 21, bahwa penyidik telah memakai seluruh kewenangan-kewenangan yang ada padanya. Contoh, melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi atau tersangka‎, lakukan pencegahan, jemput paksa, menerbitkan surat DPO, dan Red Notice."Jika syarat di atas belum dijalankan, maka (penyidik) belum dapat dikatakan maksimal. Kalau menurut saya, dia (penyidik) memiliki kewenangan, tapi dia tak menggunakannya kewenangannya, maka itu masuk lalai, dan tidak melaksanakan kewenangannya secara optimal," kata Said.

Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini