Saksi Diminta Bakar Catatan Setoran ke Zumi Zola

×

Saksi Diminta Bakar Catatan Setoran ke Zumi Zola

Bagikan berita
Saksi Diminta Bakar Catatan Setoran ke Zumi Zola
Saksi Diminta Bakar Catatan Setoran ke Zumi Zola

[caption id="attachment_71377" align="alignnone" width="650"] Terdakwa Zumi Zola (antara foto)[/caption]JAKARTA - Karyawan PT Artha Graha Persada, Basri mengaku pernah diperintah untuk mencatat sejumlah uang yang disetorkan bosnya, ‎Imaduddin alis Lim untuk Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola. Namun, setelah mengetahui adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Zumi Zola, Basri diperintah untuk membakar catatan itu.

"‎Ada catatannya (setoran uang untuk Zumi Zola), saya disuruh Pak Lim (Imaduddin) untuk catat di buku," ungkap Basri saat bersaksi terkait perkara gratifikasi untuk terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/9).Menurut Basri, dalam catatan tersebut mengungkapkan, siapa saja pihak yang memberikan setoran kepada Zumi Zola. Sebab, dari catatan tersebut terlihat siapa saja nantinya yang mendapatkan proyek-proyek di Jambi dari Zumi Zola. "Catatan dibuat biar ketahuan siapa yang sudah setoran yang belum setor fee. Konsekuensinya, kalau setor fee pasti dapat proyek," terangnya dikutip dari okezone.

Sayangnya, catatan yang berisi setoran-setoran dari pengusaha untuk ZumiZola dibakar oleh Basri karena takut ketahuan. Catatan tersebut dibakar

usai Basri mengetahui Zumi Zola ditangkap oleh KPK. "Sudah saya ‎bakarpak, takut pak saya. Saat ada OTT di Jambi, saya bakar itu pak,"

pungkasnya.Zumi Zola sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, USD30 ribu, serta SGD100 ribu.

Diduga, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang- utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga didakwa mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.Tak hanya terkait gratifikasi, Zumi Zola juga didakwa telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16 miliar. Uang Rp16 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jamni tahun anggaran 2017-2018. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini