Saksi: Maria Tak Ingin Gaji Pegawai Kebersihan Terlambat Dibayarkan

×

Saksi: Maria Tak Ingin Gaji Pegawai Kebersihan Terlambat Dibayarkan

Bagikan berita
Foto Saksi: Maria Tak Ingin Gaji Pegawai Kebersihan Terlambat Dibayarkan
Foto Saksi: Maria Tak Ingin Gaji Pegawai Kebersihan Terlambat Dibayarkan

[caption id="attachment_65328" align="alignnone" width="650"] Para saksi tengah memberikan keterangan (ist)[/caption]PADANG - Sepuluh saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa Maria Feronika dan Richi Lima Saza di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (8/3).

Istri mantan Walikota Padang Panjang itu didampingi penasihat hukumnya Defika Yufiandra, Desman Ramadhan dan Gilang Ramadhan. Sementara Richi yang merupakan mantan pengawas di rumah dinas walikota didampingi Amiruddin cs.Para saksi itu diantaranya mantan Bendahara Bagian Umum Pemko Padang Panjang Romi Prasetya, Ogi Alatas dan Musa. Kemudian mantan Sekdako Muzwar Muad, mantan Kasubag Rumah Tangga Ruth Ampriana, ajudan walikota Ira Mayasari, pegawai honor Satpol PP Tia Anggraini beserta dua ibu rumah tangga, Novita dan Nelva Yandi

Di hadapan majeli hakim yang diketuai Sri Hartati, Ira Mayasari mengakui sering membantu pengurusan gaji pegawai kebersihan rumah dinas walikota atas suruhan terdakwa Maria. “Pada dasarnya ibu Maria tak ingin ada keterlambatan gaji pegawai honor di rumah dinas,” ujarnya.Dia menjelaskan, sebagai salah satu ajudan walikota dia lebih banyak ditugasi mendampingi istri walikota. “Tidak hanya gaji pegawai honor, saya juga membantu mengurusi tagihan uang Ibu Maria yang sebelumnya dipakai (bon) untuk keperluan rumah dinas yang seharusnya ditanggung APBD. Pengurusan saya lakukan ke bendahara pengeluaran bagian umum,” terangnya.

Pengambilan uang itu dapat dilakukan jika semua persyaratannya lengkap seperti amprah, absen pegawai dan lainnya yang sudah disetujui Kabag Umum sebagai KPA dan Kasubag Rumah Tangga sebagai PPTK atas verifikasi yang sudah dilakukan. “Untuk administrasi berupa amprah dan absen itu diurus pengawas di rumah dinas yakni terdakwa Rici,” ulasnya.Dengan demikian gaji tidak akan dicarikan jika tidak ada persetujuan KPA dan PA meski ia dan Rici yang ikut mengurusnya. Uang yang dicairkan bendahara pengeluaran itu diserahkannya kepada Maria untuk diberikan kepada para pegawai. “Saya juga pernah membagikan gaji pegawai atas suruhan Ibu Maria,” lanjut Ira.

Ia mengakui ada nama-nama pekerja dalam absen yang sudah tidak aktif lagi bekerja di rumah dinas itu, tetapi sudah ada penggantinya. Hanya saja ia tidak kenal dengan semua pegawai honor yang berjumlah 12 orang yang bertugas mengasuh, di bagian dapur, taman dan lainnya itu.Saksi lainnya Romi Prasetya mengatakan, ia dinas sebagai bendahara pengeluaran di Kabag Umum sejak 8 Januari hingga 31 Desember 2014. “Saya berhenti pada akhir 2014 karena tugas belajar,” ujarnya.

Soal gaji pegawai kebersihan rumah dinas yang dipermasalahkan, ia menyatakan pencairannya setelah persyaratan lengkap dan atas persetujuan KPA dan PPTK. Ppembayaran gaji melalui pengawas katanya, sudah kebiasaan dilakukan sejak ia belum bertugas di sana.Posisi Romi sebagai bendahara kemudian digantikan Oki mulai 2 Januari hingga 3 Maret 2015. Selama dua bulan itu ia akui ada pencairan gaji pekerja kebersihan meski administrasinya belum lengkap, tetapi itu dalam bentuk panjar atas persetujuan dari Kabag dan Kasubag.

Posisinya kemudian digantikan Musa yang menjabat sebagai bendahara hingga akhir 2015. Keterangannya tak jauh berbeda dengan bendahara-bendahara sebelulmnya. Saat ini katanya gaji pekerja sudah melalui rekening sesuai surat edaran walikota.Sedangkan mantan Sekdako Muzwar Muad mengatakan, SK pekerja kebersihan rumah dinas ia teken setelah mendapat masukan dari Kabag Hukum dan Kabag Umum. “Kabag hukum saya tegaskan untuk memastikan prosdur rekrutmen 12 pegawai itu sudah sesuai aturan. Sedangkan Kabag Umum soal kompentensi dan kebutuhan tenaga pegawai,” ungkapnya.

Maria dan Rici didakwa jaksa penuntut umum, Hafiz Zainal Putra melakukan tindak pidana korupsi anggaran gaji pekerja kebersihan rumah dinas walikota tahun anggaran 2014-2015 yang disebut merugikan keuangan negara Rp160,2 juta. (wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini