Sanksi yang Disiapkan bagi WP Nakal yang Tak Ikut Tax Amnesty

×

Sanksi yang Disiapkan bagi WP Nakal yang Tak Ikut Tax Amnesty

Bagikan berita
Sanksi yang Disiapkan bagi WP Nakal yang Tak Ikut Tax Amnesty
Sanksi yang Disiapkan bagi WP Nakal yang Tak Ikut Tax Amnesty

[caption id="attachment_7368" align="alignnone" width="649"]Sri Mulyani (net) Sri Mulyani (net)[/caption]JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencatat hingga saat ini penerimaan negara terkait pajak mencapai 64,1% dari target. Adapun pajak dalam negeri mencapai 63,8%.

"PPh migas kita rendah turun, capaiannya 63,2% dan kita salah asumsinya harga minyak. Lalu PPH migasnya turun jadi 77%. PPh nonmigas turun 62,6%. Pajak pertambahan nilai naik jadi capaiannya 64,8%," kata Sri Mulyani di Hotel Aston Bogor, Sabtu (26/11).Ia pun berharap penerimaan pajak meningkat, khususnya melalui program tax amnesty. Tak hanya di Pulau Jawa, peserta pengampunan pajak pun diharapkan dapat meningkat di pulau-pulau lainnya.

"WP yang ikut hanya capai 461.798 itu masih sangat kecil. Jakarta hanya 150 ribu yang ikut tax amnesty dari 2,1 juta WP wajib SPT. Hanya 7% dengan total tebusan Rp52,3 triliun. Jawa non-Jakarta ada 171 ribu ikut tax amnesty dari total 9,9 juta," tuturnya.Bagi WP yang tidak mengikuti tax amnesty namun masih ditemui pelanggaran, maka akan dikenai denda. Jumlah denda pun mencapai 2% per bulan.

"Kalau enggak ikut tax amnesty dalam jangka 3 tahun terhitung sejak amnesti pajak berlaku maka hal tersebut dianggap penghasilan tambahan dengan denda 2% per bulan. Misalnya, Anda beli rumah di 1990 dan tidak ikut tax amnesty. Dia harus bayar 2% dari 1990 dan bayar 25% tarif normal," tutupnya. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini