[caption id="attachment_7368" align="alignnone" width="649"] Sri Mulyani (net)[/caption]JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencatat hingga saat ini penerimaan negara terkait pajak mencapai 64,1% dari target. Adapun pajak dalam negeri mencapai 63,8%.
"PPh migas kita rendah turun, capaiannya 63,2% dan kita salah asumsinya harga minyak. Lalu PPH migasnya turun jadi 77%. PPh nonmigas turun 62,6%. Pajak pertambahan nilai naik jadi capaiannya 64,8%," kata Sri Mulyani di Hotel Aston Bogor, Sabtu (26/11).Ia pun berharap penerimaan pajak meningkat, khususnya melalui program tax amnesty. Tak hanya di Pulau Jawa, peserta pengampunan pajak pun diharapkan dapat meningkat di pulau-pulau lainnya.
"WP yang ikut hanya capai 461.798 itu masih sangat kecil. Jakarta hanya 150 ribu yang ikut tax amnesty dari 2,1 juta WP wajib SPT. Hanya 7% dengan total tebusan Rp52,3 triliun. Jawa non-Jakarta ada 171 ribu ikut tax amnesty dari total 9,9 juta," tuturnya.Bagi WP yang tidak mengikuti tax amnesty namun masih ditemui pelanggaran, maka akan dikenai denda. Jumlah denda pun mencapai 2% per bulan."Kalau enggak ikut tax amnesty dalam jangka 3 tahun terhitung sejak amnesti pajak berlaku maka hal tersebut dianggap penghasilan tambahan dengan denda 2% per bulan. Misalnya, Anda beli rumah di 1990 dan tidak ikut tax amnesty. Dia harus bayar 2% dari 1990 dan bayar 25% tarif normal," tutupnya. (aci)
Editor : Eriandi, S.Sos