Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Salah Tangkap, Kapolda Siap Bayar Ganti Rugi Rp1 Miliar

Kamis, 4 Agustus 2016 | 01:21
Polisi Optimis Pelaku Pembunuhan Tukang Pijat Keliling Segera Terungkap

Ilustrasi (net)

Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

JAKARTA – Polda Metro Jaya digugat Rp1 miliar oleh dua pengamen yakni Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto. Keduanya merupakan korban salah tangkap kasus pembunuhan di Cipulir, Jakarta Selatan.

Jika ternyata nanti institusinya terbukti bersalah, Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto menyatakan siap membayar ganti rugi tersebut.

BACAJUGA

Tersangka Penusukan di Pantai Penyu Ditangkap Polisi

Terdakwa Kasus Pencurian Speed Boat Jalani Sidang Pertama

“Ya kita hormati itu apa pun keputusannya, kita harus ikuti, kita hormati betul hakim. Itu gunanya negara hukum di sini,” kata Moechgiyarto usai sertijab di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/8).

Saat ditanya, apakah pihaknya berencana memberikan pemulihan nama baik untuk korban, Moechgiyarto mengatakan masih menunggu keputusan pengadilan. “Ya nanti kan kita belum tahu, nanti pengadilannya apa aja. Pengadilannya belum kok. Orang gugat boleh-boleh saja, ini kita hadapi,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kedua pengamen tersebut resmi dibebaskan setelah terbukti tidak bersalah saat mengajukan banding di pengadilan tinggi. Kemudian putusan Mahkamah Agung (MA) juga memperkuat kedua pengamen itu tidak bersalah.

Lantas, mereka pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor surat 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dan meminta termohon membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar.(aci)

Loading...

#TOPIK #salahtangkap

Komentar

#TERPOPULER

Ini Penyebab Sekda Dipecat Bupati Pessel

Royalti SPR tak Dibayar, Jaksa Bakal Tempuh Proses Hukum

Pengedar Sabu Ditangkap Polres Pariaman

IN MEMORIAM H. BOY LESTARI DT PALINDIH; Pembawa Kayu Bakar Itu Telah Pergi

Beredar SK, Sekda Pessel Erizon Dipecat

Komando PFI Padang Berganti, Putra Tanhar Terpilih Sebagai Ketua

Pak Haji Ini Selamat Ketika Pesawat Jatuh

Pengerjaan Stadion Utama Sumbar Masuk Tahap Tujuh

75 Orang yang Sempat Terjebak di Angso Duo Dievakuasi

Gantikan Datuk Febby, Anggi Ermarini Pimpin PKB Sumbar

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Tersangka Penusukan di Pantai Penyu Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Tersangka Penusukan di Pantai Penyu Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Januari 2021 | 16:50
Terdakwa Curanmor di Mentawai Mulai Disidangkan di PN Padang
Hukum Kriminal

Terdakwa Kasus Pencurian Speed Boat Jalani Sidang Pertama

Selasa, 19 Januari 2021 | 16:04
Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Kerena Dilaporkan ‘Dukun Cabul’
Headline

Belum Sebulan, Polisi di Riau Sudah Ungkap 45 Kasus Judi

Selasa, 19 Januari 2021 | 14:07
Diperiksa Sebagai Saksi, Ini Kata Kadis DLHK Pekanbaru Terkait Sampah tak Terangkut
Headline

Diperiksa Sebagai Saksi, Ini Kata Kadis DLHK Pekanbaru Terkait Sampah tak Terangkut

Selasa, 19 Januari 2021 | 09:16
M Djamil dan Achmad Mochtar, Rumah Sakit Rujukan Pasien Korona
Headline

Tenaga Kesehatan M Djamil Mulai Divaksinasi

Selasa, 19 Januari 2021 | 08:00
Jalani Isolasi Mandiri, Pejabat Tinggi Pemko Padang OTG Covid-19
Headline

jumlah Positif Covid-19 di Sumbar Kembali Turun

Selasa, 19 Januari 2021 | 07:25
KPPU Menangkan Andre Rosiade Soal Predatory Pricing Semen China
Headline

KPPU Menangkan Andre Rosiade Soal Predatory Pricing Semen China

Senin, 18 Januari 2021 | 22:08
Sejumlah Orang Diamankan Polisi Karena Terlibat Membawa Jenazah PDP Korona
Bukittinggi

Polisi di Bukittinggi Tangkap Pencuri, Modusnya Pecah Kaca Mobil

Senin, 18 Januari 2021 | 22:05
Prokes di Masjid Plasa Andalas, Bikin Jemaah Aman
Feature

Prokes di Masjid Plasa Andalas, Bikin Jemaah Aman

Senin, 18 Januari 2021 | 21:05
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist