Sanksi Terlalu Ringan, Polda Minta Perda AKB Direvisi

×

Sanksi Terlalu Ringan, Polda Minta Perda AKB Direvisi

Bagikan berita
Foto Sanksi Terlalu Ringan, Polda Minta Perda AKB Direvisi
Foto Sanksi Terlalu Ringan, Polda Minta Perda AKB Direvisi

PADANG - Polda Sumbar meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk merevisi perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan pengendalian Covid-19.Revisi perda AKB ini, pada pokok penegakkan hukum. Pasalnya, masih banyak ditemukan kurangnya kesadaran masyarakat yang patuh dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Polda meminta agar merevisi perda AKB terutama tentang sanksi hukum. Sanksinya terlalu ringan. Minimal sanksi dendanya Rp300 ribu, maksimal Rp500 ribu," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, kepada wartawan, Selasa (4/5).Satake Bayu mengatakan, bukan tanpa sebab pihaknya meminta dilakukannya revisi. Sebab, selama operasi yustisi yang dilakukan Polda Sumbar dan jajaran sejak 14 September hingga 2 Mai, telah diberikan teguran secara lisan sebanyak 2.533.145 orang yang melanggar prokes sesuai perda AKB.

"Dari operasi yustisi itu juga diberikan teguran tertulis sebanyak 81.815 orang. Denda administrasi sebanyak 441 dengan total jumlah denda Rp67.350.000, serta menutup 23 tempat usaha yang melanggar prokes," ujar Satake Bayu.Dikatakan, selain sanksi denda, pihaknya juga mengharapkan juga diberikan sanksi kurungan penjara minimal dua hari hingga maksimal tujuh hari. Dengan begitu dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.

"Sehingga ada timbul rasa sadar dan kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan oleh masyarakat," katanya."Dengan diterapkannya sanksi ini, bisa menimbulkan dampak psikologi masyarakat, dan warga juga malu untuk melanggar‎," tambahnya.

Terakhir Satake Bayu mengatakan, pihaknya kembali mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan saat beraktifitas di luar rumah."Mari kita cegah dengan membiasakan menjaga kesehatan kita dengan mematuhi protokol kesehatan. Jangan abai dan jangan lengah, jangan sampai kita menjadi pemicu penularan Covid-19 terhadap keluarga maupun masyarakat lainnya," tutupnya. (deri)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini