BUKITTINGGI - Ketahuan membawa ganja, RAH (20) diamankan petugas Sat Lantas Polresta Bukittinggi, Kamis (23/1/2020), pukul 15.00 Wib.Kapolresta AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kasat Resnarkoba AKP Nofrizal Can, Jumat (24/1) menjelaskan, RAH diamankan petugas di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah.
Ia menerangkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bukittinggi mengamankan RAH di Jalan Pemuda diduga membawa ganja. Selanjutnya tim Opsnal Narkoba beserta saksi setempat melakukan penggeledahan terhadap RAH. Ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja yang terbungkus plastik bening di dalam bungkus rokok dan barang bukti lainnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RAH dikenakan pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. (tns/aci) Editor : EriandiSat Lantas Polres Bukittinggi Tangkap Pembawa Ganja
Berita Terkait