BUKITTINGGI – Jajaran Sat Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan dua tersangka pengedar sabu, Senin (27/2). Kedua tersangka itu R (38) warga Kelurahan Tarok Dipo dan E (36) warga Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Efriandi Aziz menyebutkan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Awalnya petugas meringkus R di gang depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Yarsi di Kelurahan Belakang Balok
Beberapa jam berselang petugas juga mendapatkan informasi ada transaksi narkoba lainnya di Nagari Pasir. Tersangka E langsung diamankan petugas. (gindo)