PAYAKUMBUH – Sat Reskrim Polres Payakumbuh membekuk seorang pria lanjut usia di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Senin (21/08) malam.
Lansia dengan panggilah “SI UH” (53) itu di ringkus pihak kepolisian terkait tindak pidana judi online jenis toto gelap menggunakan aplikasi SINTOTO.
”Pelaku ini di ketahui sudah biasa memasang togel secara online dan memancing warga lain untuk ikut memasang sehingga meresahkan,” ujar Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, S.H
AKP Elvis menambahkan praktik judi online yang di lakukan oleh tersangka ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang telah resah dengan perbuatan tersangka.