Satgas Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan Hasil Tes PCR

×

Satgas Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan Hasil Tes PCR

Bagikan berita
Foto Satgas Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan Hasil Tes PCR
Foto Satgas Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Pemalsuan Hasil Tes PCR

JAKARTA - Satuan Tugas COVID-19 meminta aparat untuk menindak tegas pelaku pemalsuan hasil tes PCR, karena dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat."Aparat jangan ragu-ragu untuk menegakan peraturan sesuai dengan hukum yang ada agar tidak terjadi pelanggaran," ucap Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers "Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19" yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, dalam penanganan pandemi di berbagai negara, termasuk di Indonesia perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah, pemerintah daerah, dan juga masyarakat."Upaya-upaya untuk melakukan pemalsuan testing dalam rangka skrining itu tentunya akan membahayakan masyarakat sendiri," katanya.

Ia meminta kepada setiap pihak untuk tidak melakukan pemalsuan atau pelanggaran ini karena dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan dari masyarakat yang sedang bepergian.Dalam rangka memperlancar perjalanan masyarakat, Wiku menyampaikan, pemerintah terus berupaya menyiapkan infrastruktur pelaksanaan digitalisasi dokumen PCR.

"Pelaksanaan digitalisasi dokumen PCR ini memang dalam rangka untuk meningkatkan kecepatan pemeriksaan sehingga betul-betul lancar perjalanannya," ujarnya.Ia mengakui, belum seluruh daerah di Indonesia memiliki kapasitas yang sama untuk menerapkan digitalisasi.

"Tapi kita berusaha keras untuk membantu menyiapkan infrastruktur dan kesiapan personil di daerah agar proses penggunaan teknologi dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi dan menjaga kesehatan di masyarakat bisa terlaksana dengan baik," ujarnya.Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktek penjualan surat keterangan vaksin, tes usap PCR, dan tes usap antigen palsu dengan tersangka RAR dan TM. ​

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka memasarkan jasa pembuatan surat palsu itu melalui media sosial."Modus operandi dia menawarkan surat hasil antigen, PCR, dan vaksin palsu melalui facebook miliknya dengan nama Rani Maharani," kata Yusri.

Setelah mendapat pesanan, tersangka akan mencatut nama klinik tertentu untuk memalsukan kop surat vaksin, swab antigen, dan PCR dengan harga beragam.Seorang pria berinisial HI (41) tega setubuhi anak dibawah umur hingga hamil 7 bulan, yang tak lain anak dari mantan kakak iparnya. Pelaku pun ditangkap Tim Kuda Laut Polsek Bungus.

"Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial IS (17) tahun yang dilakukan pelaku sejak 2020 sampai 2021. Diketahui bahwa korban atau anak ini bercerita kepada orang tuanya bahwa dia tidak haid sudah lama," kata Kapolsek Bungus AKP Zamzami, Rabu (20/10/2021).Korban sendiri diketahui tinggal dekat dengan Pelaku di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Sejak saat itulah tersangka mulai tergiur dengan putri dari mantan kakak iparnya tersebut. Sampai kemudian pelaku mulai menjalankan niat busuknya terhadap korban.

"Modus tersangka melakukan persetubuhan atau melakukan cabul terhadap korban dengan mengajaknya berjalan-jalan pakai motor bersama anak pelaku yang seumuran dengan korban,"ucap Kapolsek.Menurut pengakuan korban tersangka awalnya diajak jalan-jalan dan berhenti disebuah pondok pinggir jalan kelok jariang Kecamatan Teluk Kabung Bungus, Kota Padang, dan tersangka langsung melakukan aksi bejatnya di pondok tersebut.

"Pelaku melakukan tindakan bejatnya dengan memberi anak tersebut uang supaya tidak memberitahu kepada orang lain, perbuatan tersebut sudah berulang kali," ujar Zamzami.Lanjut Ia menjelaskan penangkapan pelaku setelah mendapatkan laporan dari ibu korban Ke Polsek Bungus Teluk Kabung dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku didalam rumahnya di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 17:30 Wib.(ant)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini