LUBUK BASUNG – Jajaran Satnarkoba Polres Agam berhasil menangkap pelaku diduga pengedar ganja di Jorong Kubu Kenagarian Sungai Batang Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (2/9) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Awal Rama menjelaskan, pelaku BR (38) diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa 7 paket narkotika golongan 1 jenis ganja dibungkus lakban warna kuning dengan berat 7 kg.
“Barang bukti lainnya 3 paket jenis ganja dibungkus kertas warna putih, 1 paket ganja dibungkus plastik warna bening,” katanya.
Selain itu 1 unit handphone, celana jeans, jaket dan lainnya.
Kamis (2/9)sekira jam 20.30 WIB di Jorong Kubu tim opsnal menangkap BR. Saat itu, tim opsnal melihat pelaku mengendarai sepeda motor. Kemudian tim opsnal melakukan penangkapan.