Satpol PP Bukittinggi Musnahkan Gerobak Sate

×

Satpol PP Bukittinggi Musnahkan Gerobak Sate

Bagikan berita
Satpol PP Bukittinggi Musnahkan Gerobak Sate
Satpol PP Bukittinggi Musnahkan Gerobak Sate

[caption id="attachment_27328" align="alignnone" width="650"]Pemusnahan gerobak sate di Halaman Kantor Satpol PP Bukittinggi (yanti) Pemusnahan gerobak sate di Halaman Kantor Satpol PP Bukittinggi (yanti)[/caption]BUKITTINGGI - Satpol PP Bukittinggi memusnahkan barang sitaan tahun 2015 yang perkaranya sudah diputus pengadilan.

Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan halaman Kantor Satpol PP, Rabu (16/3), secara bergantian oleh Kepala Satpol PP Bukittinggi Syafnir, Wakapolres Bukittinggi Kompol Heru Ekwanto, Kasi Pidum Kejaksaan Bukittinggi M. Yunus dan Jaksa Eksekutor Syahreni serta KBO Satreskrim Iptu Purwanta.Barang yang dimusnahkan tersebut diantaranya gerobak sate berdasarkan putusan PN Bukittinggi nomor 003/Pid/R/PN/BKT/2015. Selain itu, ada barang temuan hasil penertiban dan telah diumumkan di media massa, untuk diurus ke kantor mulai dari tahun 2011 hingga 2014.

"Namun mereka tidak mengindahkan, kami telah berikan batas waktu hingga 27 Februari 2016, namun tidak ada yang melakukan pengurusan, untuk itu kami musnahkan," sebut Syafnir.Menurutnya, pemilik gerobak sate yang menjadi barang bukti putusan pengadilan tipiring tahun 2015 ini, merupakan pemain lama dan selalu membandel.

Diharapkan sebagai efek jera karena tidak mengindahkan aturan, sehingga diharapkan putusan memberikan efek jera kepada pedagang lain.(yanti)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini