Satpol PP Padang Beri Surat Perintah Bongkar Empat Lapak PKL

×

Satpol PP Padang Beri Surat Perintah Bongkar Empat Lapak PKL

Bagikan berita
Foto Satpol PP Padang Beri Surat Perintah Bongkar Empat Lapak PKL
Foto Satpol PP Padang Beri Surat Perintah Bongkar Empat Lapak PKL

PADANG - Satpol PP Kota Padang memberikan surat perintah bongkar kepada empat pedagang yang berjualan menggunakan fasilitas umum (fasum).Mereka harus membongkar lapaknya paling lambat hingga Kamis (23/6/2022).

"Ada empat titik lapak pedagang kaki lima (PKL) yang pemiliknya berjanji bongkar sendiri, namun hingga hari ini tidak juga dibongkar oleh pemilik, sehingga terpaksa kita berikan surat panggilan dan teguran perintah bongkar 1x24 jam,"kata Syafnion, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rabu (22/6/2022).Sesuai Standar Opersional Prosedur, Satpol PP harus melakukan peneguran dan melengkapi administrasi, jika hal itu tidak diindahkan, tentu dengan terpaksa Satpol PP lakukan pembongkaran ke lokasi.

Ia menambahkan, selain penertiban di kawasan Jalan Aru, Satpol PP juga melakukan penertiban pedagang di kawasan Pantai Padang dan memberikan surat perintah bongkar di Kawasan Jalan Diponegoro."Kita berharap, pedagang yang ada di Kota Padang, agar selalu mentaati aturan yang berlaku di Kota Padang, dan mencari tempat-tempat yang tidak dilarang untuk berjualan, agar bisa berjualan dengan aman," harapnya. (MC)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini