Satpol PP Padang Kembali Tertibkan PKL di Jalan Samudera

×

Satpol PP Padang Kembali Tertibkan PKL di Jalan Samudera

Bagikan berita
Foto Satpol PP Padang Kembali Tertibkan PKL di Jalan Samudera
Foto Satpol PP Padang Kembali Tertibkan PKL di Jalan Samudera

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja kembali lakukan penertiban terhadap sejumlah PKL yang ada di kawasan tepi Pantai Jalan Samudera, Koto Marapak, Kota Padang, yang langgar aturan, Selasa (20/12/2022) sore.Kasat Pol PP, Mursalim mengatakan, penertiban ini berawal oleh oknum PKL yang main kucing-kucingan dengan petugas. Mereka protes kepada petugas karena tidak ingin ditertibkan.

"Tujuan penertiban, tentu untuk menata para PKL nakal agar bisa tertib dan masyarakat umum lainnya yang berwisata ke Pantai Padang juga bisa tentram, aman dan nyaman dalam menikmati indahnya laut," ungkap Mursalim.Tidak ada yang melarang PKL berjualan, namun hanya lokasinya saja yang tidak diperbolehkan. Sebelumnya, mereka telah mematuhi aturan himbauan dari Pemko Padang, karena sepanjang pantai tidak dibenarkan lagi membuka lapak.

"Namun, kembali ditemukan ada PKL yang main kucing-kucingan dengan petugas dan menggelar lapaknya di bibir pantai," imbuhnya.Pihaknya menduga ada yang memprovokasi keadaan sehingga PKL sengaja untuk melanggar aturan dengan masih berjualan di kawasan Pantai tersebut.

Namun, kata Mursalim, karena saat penertiban pada Selasa sore tadi tidak kondusif, pihaknya terpaksa menarik personel agar tidak terjadi bentrok dengan PKL. Terlihat masyarakat sudah mulai arogan dan ada yang memblokade jalan."Yang jelas, kehadiran kita di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan dan mencegah agar tidak terjadinya pencemaran, kerusakan, dan pemeliharaan serta pengawasan terhadap mereka melanggar. Untuk menghindari bentrok antara petugas dan masyarakat, maka untuk sementara dihentikan dulu," kata dia.

Baca juga:

Mursalim menambahkan, bahwa penertiban akan terus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat. (MC)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini