[caption id="attachment_34542" align="alignnone" width="600"] Ilustrasi. (antaranews)[/caption]PADANG - Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Dispol PP Damkar Sumbar amankan 32 aktivitas penambangan ilegal. Jumlah itu hasil penertiban sejak Juli 2017.
Kepala Dispol PP Damkar Sumbar, Zul Aliman mengatakan, pertambangan yang ditertibkan tersebut berada pada depalan kabupaten/kota. Dominasinya merupakan tambang batuan non logam, serta sejumlah tambang emas tanpa izin. Mulai milik perseorangan ataupun perusahaan.“Mereka ditertibkan sebagian besar tidak mengantonggi izin, izin telah kedaluwarsa, sebagian lokasinya melebihi izin yang ditentukan,” jelasnya, Kamis (6/7).
Ditegaskannya, terhadap pertambangan yang ditertibkan, telah dilayangkan teguran dan diwajibkan membuat pernyataan. Bagi tambang yang beroperasi di wilayah yang terlarang atau merusak lingkungan, seperti tambang emas tanpa izin dilarang lagi beroperasi. (yose) Editor : Eriandi, S.Sos