[caption id="attachment_24187" align="alignnone" width="650"]
Satpol PP kembali melanjutkan penertiban tenda-tenda dari warung milik aset Pemko di kawasan Pantai Padang di Jalan Samudera, Jumat (29/1) hingga kawasan Olo Ladang.(desrian eristha)[/caption]
PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja kembali menertibkan 30 lapak liar di sepanjang Pantai Padang, Jumat (29/1). Sebelumnya, pasukan penegak perda itu juga telah menertibkan 50 lapak yang membandel.Kasat Pol PP, Firdaus Ilyas didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan, Eddy Asri mengatakan, lapak-lapak itu dibongkar karena melanggar aturan yang telah ditetapkan pemko.
Menurut aturan, pedagang tidak dibolehkan mengubah bentuk lapak yang telah disediakan namun kenyataannya lapak diubah dengan menambah bangunannya ke belakang.Bangunan yang ditambah pedagang itu disinyalir menjadi tempat maksiat dan meresahkan warga sekitar. Dalam penertiban ini dikerahkan 120 personel serta ditambah dengan personel dari Polsek Padang Barat.Sementara itu, Syamyir (50) warga setempat juga merupakan pedagang di lokasi mengatakan pihaknya mendukung program pemerintah dalam penertiban ini, tapi sebaiknya berkelanjutan. (syawaldi/desrian)
Editor : Eriandi