DHARMASRAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya menangkap seorang laki-laki berinisial AY (41) di Jorong Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (19/11) dini hari.
Pelaku ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika gol I jenis sabu.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Ps Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Marbawi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering melakukan transaksi narkotika.
Petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya, kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku beserta menyita barang bukti narkotika jenis sabu.