Satu Persatu Tukang Parkir Liar Bukittinggi Disidang

×

Satu Persatu Tukang Parkir Liar Bukittinggi Disidang

Bagikan berita
Satu Persatu Tukang Parkir Liar Bukittinggi Disidang
Satu Persatu Tukang Parkir Liar Bukittinggi Disidang

[caption id="attachment_10990" align="alignnone" width="650"]tukang parkiri liar di Bukittinggi disidang tipiring. (gindo) tukang parkiri liar di Bukittinggi disidang tipiring. (gindo)[/caption]BUKITTINGGI - Satu persatu tukang parkir liar yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tim yustisi Pemko Bukittinggi mulai dihadapkan ke pengadilan. Kamis (30/7) 2 dari dari 21 tukang parkir liar dan memungut parkir melebihi ketentuan perda itu disidangkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Kedua tukang parkir yang disidangkan itu Kasman (45) dan Riki Hermato (47). Mereka diajukan kepengadilan oleh jaksa penuntut umum karena terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh tim yustisi Bukittinggi saat melakukan pungutan parkir liar dengan tarif melebihi ketentuan dalam perda No 4 tahun 2011.Pungutan parkir itu dilakukan saat libur lebaran tahun 2015 di Jalan Perintis Kemerdekaan dan di Belakang Hotel The Hills Bukittinggi.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Dini Damayanti SH itu, Jaksa menutut umum kedua terdakwa yang dipimpin oleh Leni Eva Nuriati dengan ancaman tiga bulan kurungan atau subsider Rp 5 juta. Karena terdakwa terbukti bersalah melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Bukittinggi No 4 tahun 2011.Dalam perda tersebut tarif parkir untuk kendaraan roda dua hanya Rp 1.000 dan untuk kendaraan roda dua hanya sebesar Rp 2.000.  Sedangkan terdakwa memunggut untuk kedua jenis kendaraan itu berkisar Rp5.000-Rp15.000.

Majelis hakim akhirnya memutuskan vonis bagi kedua terdakwa itu masing masing dengan denda sebesar Rp300 ribu atau subsider 14 hari. Sedangkan barang bukti berupa uang hasil punggutan masing masing sebesar Rp 64.000 dan Rp 105.000 disita negara. (gindo) 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini