Satu Tersangka Dugaan Korupsi Alkes Dinyatakan Buron

×

Satu Tersangka Dugaan Korupsi Alkes Dinyatakan Buron

Bagikan berita
Foto Satu Tersangka Dugaan Korupsi Alkes Dinyatakan Buron
Foto Satu Tersangka Dugaan Korupsi Alkes Dinyatakan Buron

PADANG - Satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Rasidin, Padang tahun anggaran 2013 masuk daftar pencarian orang (DPO)."Sebelumnya telah ditetapkan sebanyak lima orang, empat diantaranya telah ditahan. berkasnya pun telah sampai ke kejaksaan. Terkait II saat ini tim telah bergerak mencari keberadaannya," katanya Kasat Reskrim Polresta Padang Edriyan Wiguna, Jumat (11/10).

Ditetapkannya II sebagai DPO karena tersangka tak mengindahkan dua kali pemanggilan. Sebelumnya Polresta Padang melakukan penahanan terhadap empat dari lima tersangka. Empat tersangka itu ditahan setelah dilakukann pemanggilan dan pemeriksaan."Dari lima orang yang telah ditetapkan tersebut satu orang merupakan aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan empat orang merupakan sebagai perantara pengadaan Alkes tersebut," ujar Edriyan.

Mantan Direktur RSUD Rasidin dengan inisial AS telah diperiksa dan ditahan pada Selasa (10/9). Saat ini tersangka ditempatkan di sel tahanan wanita Polsek Padang Timur.Selanjutnya pada Jumat (13/9) penyidik kembali melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap IH (59) yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung. "Di sini IH beserta tiga orang lainnya yakni, SP yang diperiksa dan ditahan pada Sabtu (14/9). FO yang diperiksa dan ditahan pada Senin (16/9), serta II yang saat ini belum memenuhi panggilan dan telah masuk DPO, merupakan dari pihak swasta sebagai perantara dalam pengadaan alkes mata anggaran tahun 2013 tersebut," lanjutnya.

Kasat Reskrim menyebutkan keempat tersangka yang telah ditahan tersebut berkasnya telah diserahkan kepada kejaksaan.Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana. (rahmat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini