Satu Tersangka Dugaan Korupsi Alkes Dinyatakan Buron

×

Satu Tersangka Dugaan Korupsi Alkes Dinyatakan Buron

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Padng, AKP Edriyan Wiguna (kiri) (arief) pratama)

PADANG – Satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Rasidin, Padang tahun anggaran 2013 masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Sebelumnya telah ditetapkan sebanyak lima orang, empat diantaranya telah ditahan. berkasnya pun telah sampai ke kejaksaan. Terkait II saat ini tim telah bergerak mencari keberadaannya,” katanya Kasat Reskrim Polresta Padang Edriyan Wiguna, Jumat (11/10).

Ditetapkannya II sebagai DPO karena tersangka tak mengindahkan dua kali pemanggilan. Sebelumnya Polresta Padang melakukan penahanan terhadap empat dari lima tersangka. Empat tersangka itu ditahan setelah dilakukann pemanggilan dan pemeriksaan.

Baca Juga:  Buru Pelaku Pencurian, Polisi Sawahlunto Temukan Ganja

“Dari lima orang yang telah ditetapkan tersebut satu orang merupakan aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan empat orang merupakan sebagai perantara pengadaan Alkes tersebut,” ujar Edriyan.