PADANG – Sebagian besar orang tua murid di Sumbar sudah memberikan persetujuan untuk memulai proses belajar mengajar tatap muka. Untuk itu pada Januari 2021 akan dilakukan proses belajar tatap muka dengan sejumlah syarat.
Kondisi itu terlihat Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021 Pengelolaan Dana Bos, Sekolah Penggerak dan PPDB Tahun Pembelajaran 2021/2022 di Auditorium Gubernuran, Senin (28/12).
Acara Rakor tersebut dibuka langsung oleh, Gubernur Irwan Prayitno dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Bupati Walikota, Forkopimda, Kepada Dinas Pendidikan, Kanwil Agama se Sumbar.
Gubernur Irwan Prayitno inginkan Dinas pendidikan harus tanggap cepat. Jangan sampai pada saatnya sudah membuka, belum siap dengan sarana dan prasarana protokol kesehatan.
“Saya yakin sudah ini sudah dibicarakan, karena tahun depan sudah mulai pembelajaran tatap muka,” kata Irwan Prayitno.
Gubernur dua periode ini menjelaskan, di daerah sudah ada membuka sekolah tatap muka khusus untuk wilayah di zona hijau Covid-19. Ini menjadi perhatian di daerah, tentu dengan gayanya masing masing, sistem masing-masing, yang terpenting harus mengikuti protokol kesehatan.
Covid-19 tidak akan pernah habis kecuali ada vaksin dan obat. Saat ini kerja Pemprov Sumbar terus mengendalikan Covid-19 dengan testing, tracing, treatment dan isolasi.
“Yang bisa dilakukan adalah bagaimana mengendalikan covid tersebut. Tidak mungkin mengenolkan covid sepanjang belum ada obat dan antivirusnya. Namun pengendalian bisa berantakan, apabila muncul klater baru di sekolah,” ungkapnya.
Irwan Prayitno mengingatkan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.
Oleh karena itu, meski pemerintah daerah Kabupaten Kota diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh kanwil dan kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.
“Namun orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran secara daring dari rumah,” jelas Irwan.