Sebarkan Foto Porno, Pria Ini Divonis 1 Tahun di PN Batusangkar

×

Sebarkan Foto Porno, Pria Ini Divonis 1 Tahun di PN Batusangkar

Bagikan berita
Sebarkan Foto Porno, Pria Ini Divonis 1 Tahun di PN Batusangkar
Sebarkan Foto Porno, Pria Ini Divonis 1 Tahun di PN Batusangkar

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]TANAH DATAR - WA, oknum perangkat nagari di Talang Tangah, Kecamatan Sungai Tarab terduduk lesu. Wajahnya terlihat letih dan kehilangan semangat. Terdakwa Penyebar foto-foto porno itu divonis setahun penjara di Pengadilan Negeri Batusangkar.

Majelis hakim yang dipimpin Dewi Yanti didampingi anggota Hasnul Fuad dan Mery Yanti menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, WA terbukti bersalah dengan menyebarkan foto-foto porno.WA mencetak foto-foto porno selingkuhannya bernama IL. Foto-foto itu diletakkan di persimpangan yang dibungkus dengan kantong plastik.

Selain itu, WA juga mengirimkan empat foto porno melalui tukang ojek ke kediaman wanita selingkuhannya tersebut.Dari sinilah masalah timbul. Foto itu diterima sang suami perempuan tersebut. Keadaan pun berubah jadi buncah hingga kemudian WA berurusan dengan aparat hukum sampai dengan dijatuhkan vonis. (musriadi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini