Sebelum Naikan Iuran, Perbaiki Pelayanan BPJS Kesehatan

×

Sebelum Naikan Iuran, Perbaiki Pelayanan BPJS Kesehatan

Bagikan berita
Sebelum Naikan Iuran, Perbaiki Pelayanan BPJS Kesehatan
Sebelum Naikan Iuran, Perbaiki Pelayanan BPJS Kesehatan

JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta untuk menunda pemberlakuan kenaikan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, sampai pelayanan yang diberikan badan yang berfungsi menjamin kepastian perlindungan dan kesejahteraan masyarakat tersebut betul-betul memuaskan publik."Selama dua tahun beroperasi, badan ini masih belum tepat sasaran. Makanya kami minta kepada presiden agar ini (kenaikan), ditunda dulu pelaksanaannya," kata anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal dalam Dialektika Demokrasi bertema "Polemik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan" di DPR RI, Kamis, (24/3).

Iqbal melihat berbagai kasus kekecewaan peserta BPJS, sudah sangat sering masuk ketelinga masyarakat atas pelayanannya yang sangat mengecewakan.Sementara itu Direktur Hukum, Komunikasi dan Kelembagaan BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi mengatakan bahwa rencana kenaikan iuran tersebut telah melewati sejumlah mekanisme termasuk kajian akademik.

"Tidak hanya itu, rencana kenaikan sendiri didasarkan pula pada kondisi bahwa BPJS mengalami gangguan keuangan selama sekitar 2 tahun belakangan melayani masyarkat. Ada miss map sekitar Rp 5 triliun, dan setelah dihitung kembali diperkirakan menjadi Rp 9,979 triliun di tahun 2016," ujarnya.Meski demikian, Bayu tidak mempungkiri kalau perbaikan atas layanan BPJS masih harus ditingkatkan kedepannya.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan akan menaikan tarif iuran BPJS per 1 April 2016 mendatang. Dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya dalam Pasal 16 huruf F ayat (1) menjelaskan bahwa tarif terendah iuran BPJS yang tadinya berada dikisaran Rp 25.000 menjadi Rp 30.000 (kelas III), sementara untuk kelas II mengalami kenaikan tarif dari Rp 42.5000 menjadi Rp. 51.000 dan untuk tarif kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. (Ery Satria)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini