Seekor Harimau Dilepas ke Taman Nasional Gunung Leuser

×

Seekor Harimau Dilepas ke Taman Nasional Gunung Leuser

Bagikan berita
Foto Seekor Harimau Dilepas ke Taman Nasional Gunung Leuser
Foto Seekor Harimau Dilepas ke Taman Nasional Gunung Leuser

BANDA ACEH - Satu ekor Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) berumur sekitar empat hingga lima tahun yang dinamakan Lhokbe, dilepasliarkan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Provinsi Nagroe Aceh Darussalam, oleh Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.“Individu harimau sumatra jantan itu diberi nama “Lhokbe”. Nama tersebut diambil dari nama Desa Lhok Bengkuang yang sebelumnya merupakan lokasi harimau sumatra tersebut diselamatkan,” ujar Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, Jumat (19/8/2022).

Tim pelepasliaran harimau sumatra itu terdiri atas Balai KSDA Aceh (Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam, Resor KSDA Tapak Tuan, Resor KSDA Trumon, Resor KSDA Aceh Tenggara dan Tim Medis BKSDA Aceh); Balai Besar TNGL (Bidang Pengelolaan Wilayah Taman Nasional Wilayah 1 Tapak dan Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kutacane), Polres Aceh Selatan, WCS-IP, dan Forum Konservasi Leuser (FKL).Agus menjelaskan, Lhokbe diselamatkan dari desa tersebut karena menimbulkan interaksi negatif dengan penduduk sekitar desa.

Setelah diselamatkan, Tim BKSDA Aceh melakukan observasi dan pemeriksaan medis lengkap terhadap Lhokbe selama di Kantor Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 1 Tapaktuan-Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, dan menunjukan kondisinya sehat dan normal.“Hal itu terlihat dari nafsu makan dan minum yang baik, tidak terdapat cacat fisik, dan respon terhadap lingkungan baik,” imbuhnya.

Setelah melalui proses observasi dan pemeriksaan medis lengkap serta kajian kelayakan lokasi pelepasliaran, Lhokbe akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitatnya di TNGL.Lokasi pelepasliaran TNGL dipilih setelah dilakukan survei dan kajian kelayakan daya dukung habitat bersama-sama dengan mitra yang meliputi antara lain kajian populasi, ketersedian pakan, dan ancaman habitat.

“Semoga Lhokbe dapat beradaptasi dengan cepat dan berkembang biak sehingga dapat menambah populasi di alam. Pascapelepasliaran Lhokbe akan dilakukan pemantauan melalui camera trap untuk memonitor pergerakannya,” katanya.Harimau Sumatera merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus Critically Endangered. (deri)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini