• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 18, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Segera Ajukan Surat Pemberhentian Kader Maju Jadi Kepala Daerah

Jumat, 28 Agustus 2015 | 07:35
0 0

PADANG – Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim mengimbau partai yang akan melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) kadernya yang maju sebagai calon kepala daerah untuk segera mengajukan surat pemberhetian.

“Kami akan mengingatkan kembali kepada tiap ketua partai untuk segera memproses pengajuan surat pengunduran dirinya, agar dapat diproses langsung mengingat telah ditetapkan sebagai calon oleh KPU pada 24 Agustus 2015,” ujarnya di Padang Kamis.

BACA JUGA

Sebanyak 59 Ternak di Pariaman Terkonfirmasi Terinfeksi PMK

Presiden: Beraktivitas di Luar Ruangan Boleh tak Pakai Masker

KBRI Kirim Nota Diplomatik ke Singapura Minta Penjelasan soal UAS

Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya telah menyurati para ketua tiap partai dan masih menunggu tanggapan hingga waktu telah ditetap yakni 60 hari setelah penetapan KPU.

Ia menambahkan, hal ini juga telah diatur dalam peraturan KPU Pasal 68 ayat 1 tahun 2015, menyatakan bagi calon yang berstatus sebagai anggota dewan wajib menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota dewan kepada KPU Sumbar paling lambat 60 hari setelah ditetapkan.

“Waktu yang kurang lebih dua bulan tersebut adalah ruang dalam memproses pengunduran diri tersebut, yang berujung dengan didapatkannya SK dari Kemendagri.” ujarnya. (*/lek)

Sumber: antara

#TOPIK #pilkadadprd sumbar
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Sebanyak 59 Ternak di Pariaman Terkonfirmasi Terinfeksi PMK

Sebanyak 59 Ternak di Pariaman Terkonfirmasi Terinfeksi PMK

Selasa, 17 Mei 2022 | 22:00

...

Tahun Baru Islam Momentum untuk Perkuat Ikhtiar Melawan Pandemi

Presiden: Beraktivitas di Luar Ruangan Boleh tak Pakai Masker

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:47

...

2015 Segera Berakhir, Ini Catatan dan Pernyataan Forum Pemred Indonesia

KBRI Kirim Nota Diplomatik ke Singapura Minta Penjelasan soal UAS

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:49

...

UTBK Unand Berjalan Lancar

Unand Sediakan 24 Lokasi UTBK SBMPTN 2022

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:20

...

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:17

...

Terkait Jaringan Teroris NII di Tanah Datar, Begini Kata Bupati Eka Putra

Antisipasi Penularan PMK, Pasar Ternak di Tanah datar Tutup Dua Pekan

Selasa, 17 Mei 2022 | 14:37

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In