Segera Ajukan Surat Pemberhentian Kader Maju Jadi Kepala Daerah

×

Segera Ajukan Surat Pemberhentian Kader Maju Jadi Kepala Daerah

Bagikan berita
Segera Ajukan Surat Pemberhentian Kader Maju Jadi Kepala Daerah
Segera Ajukan Surat Pemberhentian Kader Maju Jadi Kepala Daerah

PADANG - Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim mengimbau partai yang akan melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) kadernya yang maju sebagai calon kepala daerah untuk segera mengajukan surat pemberhetian."Kami akan mengingatkan kembali kepada tiap ketua partai untuk segera memproses pengajuan surat pengunduran dirinya, agar dapat diproses langsung mengingat telah ditetapkan sebagai calon oleh KPU pada 24 Agustus 2015," ujarnya di Padang Kamis.

Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya telah menyurati para ketua tiap partai dan masih menunggu tanggapan hingga waktu telah ditetap yakni 60 hari setelah penetapan KPU.Ia menambahkan, hal ini juga telah diatur dalam peraturan KPU Pasal 68 ayat 1 tahun 2015, menyatakan bagi calon yang berstatus sebagai anggota dewan wajib menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota dewan kepada KPU Sumbar paling lambat 60 hari setelah ditetapkan.

"Waktu yang kurang lebih dua bulan tersebut adalah ruang dalam memproses pengunduran diri tersebut, yang berujung dengan didapatkannya SK dari Kemendagri." ujarnya. (*/lek)Sumber: antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini