Segera Diteken Presiden, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 September

×

Segera Diteken Presiden, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 September

Bagikan berita
Segera Diteken Presiden, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 September
Segera Diteken Presiden, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 September

JAKARTA - Pemerintah memberikan isyarat akan menaikan iuran dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan). Hal ini dilakukan untuk menutup defisit dari BPJS Kesehatan.Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, usulan kenaikan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini sendiri diakunnya akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Puan, pihaknya masih menunggu Perpres tersebut masuk ke mejanya. Begitu sudah diatas meja akan langsung ditandatangani olehnya dan akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo. "Segera, begitu ada di meja saja segera ditandatangan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (29/8).Meskipun begitu lanjut Puan, dirinya meyakini Perpres tersebut bisa rampung pada bulan ini. Sehingga pada 1 September 2019 aturan tersebut bisa berlaku iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI).

PBI sendiri merupakan penerima bantuan dari pemerintah. Sedangkan untuk iuran umum mulai berlaku pada 1 Januari 2020. "Sudah, sudah bisa berlaku (1 September) iuran yang PBI),” ucapnya dikutip dari okezone.Puan melanjutkan, masyarakat tak mampu yang menyandang status sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak akan kesulitan dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. Pasalnya, iuran masih akan dibantu pembayarannya oleh pemerintah.

Dia pun berharap, adanya kenaikan iuran ini bisa membantu pihak BPJS Kesehatan untuk menekan defisit keuangan, sehingga nantinya bisa beroperasi mandiri tanpa disokong oleh pemerintah."Harapannya dengan perbaikan manajemen serta penyesuaian iuran ini, nantinya defisit akan berkurang sehingga BPJS pada waktunya bisa mandiri," jelasnya.

Sebagai informasi sebelumnya, Penyesuaian tarif iuran yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri mencapai Rp160.000 per bulan per jiwa untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI. Jumlah kenaikannya mencapai dua kali lipat dari sebelumnya yang sebesar Rp80.000.Sedangkan kelas 3 baik PBI dan non PBI diusulkan menjadi Rp42.000 per bulan per jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp23.000 dan non PBI sebesar Rp25.500. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini