Segera Tagih Tunggakan Royalti Sentra Pasar Raya

×

Segera Tagih Tunggakan Royalti Sentra Pasar Raya

Bagikan berita
Segera Tagih Tunggakan Royalti Sentra Pasar Raya
Segera Tagih Tunggakan Royalti Sentra Pasar Raya

[caption id="attachment_10856" align="alignnone" width="600"]Ilustrasi (okezone.com) Ilustrasi (okezone.com)[/caption]PADANG - Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan, penunggakan royalti PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) sebagai pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) telah merugikan keuangan daerah.

Selama ini dinilai tidak ada itikad baik dari pihak pengelola SPR yang sudah bertahun-tahun belum mampu menepati janjinya."Pemko Padang harus segera menagih utang PT CSR berupa royalti atau kontribusi tersebut yang sudah ada kesepakatan dalam perjanjian kerja sama. Hal Ini harus segera diingatkan karena ini sudah mau memasuki akhir tahun," kata Wahyu, Rabu (25/10).

Dikatakan, PT CSR harus membayar royalti sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama dengan Pemko Padang. "Kewajiban itu harus dilaksanakan. Jika tidak hentikan saja SPR itu kalau tidak ada itikad baiknya," tegas Wahyu. 

Dia mengatakan ada sekitar 240 petak toko, yang harusnya royalti diterima Pemko Padang tapi sampai kini tidak jelas.Sementara Kepala Dinas Perdagangan, Endrizal mengatakan, PT CSR setiap tahunnya harus membayarkan sebesar USD77,178 atau kurang lebih sekitar Rp1 miliar setahun, sebagaimana disepakati dalam perjanjian kerja sama yang pembayarannya paling lambat tiap 5 Desember setiap tahunnya.

"SPR sudah ada melakukan pembayaran atau telah melakukan pengangsuran hutangnya," kata Endrizal.Kemudian terkait pembangunan tahap II bangunan SPR, saat ini memang sedang mengurus IMB-nya. "Dengan dibangunnya bangunan tahap II ini nantinya akan lebih menguntungkan Pemko," katanya. (bambang)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini