[caption id="attachment_17243" align="alignnone" width="800"] Dede Yusuf (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menyatakan pihaknya akan mengevaluasi pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, terutama untuk melihat apakah peraturan tersebut sudah cukup berpihak pada kesejahteraan buruh.
"Domain Komisi IX adalah kesejahteraan buruh, bukan industri. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa industri juga berdampak pada perekonomian," kata Dede Yusuf, Sabtu (31/10).Politisi Partai Demokrat itu menilai lahirnya PP Pengupahan terkesan tidak disosialisasikan, karena tidak melibatkan elemen buruh dan Komisi IX dalam penyusunannya.
Dede juga mengaku pihaknya belum bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk membicarakan PP Pengupahan. Komisi IX telah merencanakan untuk mengundang Menteri Ketenagakerjaan terkait peraturan tersebut."Kami ingin mengundang Menaker, tetapi kemarin DPR masih membahas Rancangan APBN 2016. Nanti setelah reses, kami akan mengundang Menaker untuk mendapat penjelasan," tuturnya. (aci)sumber:antara
Editor : Eriandi, S.Sos