• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 17, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Seharusnya KPU Berpedoman pada UU

Selasa, 5 Mei 2015 | 15:19
0 0

JAKARTA – Pengamat politik dari Universitas Jayabaya Lely Arrianie mengatakan seharusnya KPU sejak awal berpedoman pada undang-undang, yakni partai yang sah dan berhak ikut pilkada adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, KPU justru memperlakukan lain partai bersengketa, yakni dengan mengacu pada putusan pengadilan yang inkrah atau tetap.
“KPU seharusnya berpedoman pada aturan yang sah, artinya bahwa partai yang dianggap sah adalah yang diakui pemerintah. Harusnya selesai di sana,” ucap Lely.

BACA JUGA

Delfi Adri: SPFC Masih Butuh Enam Pemain Berpengalaman

Dari Perayaan Waisak, Begini Kata Wamenag RI

26 Mei, Museum Inyiak Canduang Diresmikan Gubernur

Lely mengatakan, dengan menyatakan parpol bersengketa harus mengantongi putusan pengadilan tetap untuk ikut pilkada, sesungguhnya KPU telah ikut masuk dalam polemik partai.

Di sisi lain Lely menyebut rencana satu kelompok tertentu di DPR RI merevisi UU Parpol dan UU Pilkada sebagai dasar kepentingan individu dan kelompok.

Karena menurut dia, arah perubahan undang-undang itu sangat jelas dan terbaca oleh publik yakni demi menguntungkan kelompok tertentu. (*/lek)
sumber: antara

#TOPIK #kpu
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Laga Berat Hadang Pengganti Nilmaizar

Delfi Adri: SPFC Masih Butuh Enam Pemain Berpengalaman

Selasa, 17 Mei 2022 | 01:00

...

Dari Perayaan Waisak, Begini Kata Wamenag RI

Dari Perayaan Waisak, Begini Kata Wamenag RI

Selasa, 17 Mei 2022 | 00:30

...

26 Mei, Museum Inyiak Canduang Diresmikan Gubernur

26 Mei, Museum Inyiak Canduang Diresmikan Gubernur

Senin, 16 Mei 2022 | 22:18

...

Tiga Polda Naik Status, Polda Sumbar tak Masuk

Empat Pejabat Wakapolres Digeser

Senin, 16 Mei 2022 | 22:02

...

Beri Dukungan Airlangga Jadi Capres, Ridwan Kamil: Balas Budi ke Golkar

Beri Dukungan Airlangga Jadi Capres, Ridwan Kamil: Balas Budi ke Golkar

Senin, 16 Mei 2022 | 16:51

...

Salah Satu Pohon Terbesar di Dunia Tumbuh di Agam

Salah Satu Pohon Terbesar di Dunia Tumbuh di Agam

Senin, 16 Mei 2022 | 16:10

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In