Sejak Awal Agustus 2022, Polda Sumbar Ungkap 201 Kasus Judi

×

Sejak Awal Agustus 2022, Polda Sumbar Ungkap 201 Kasus Judi

Bagikan berita
Foto Sejak Awal Agustus 2022, Polda Sumbar Ungkap 201 Kasus Judi
Foto Sejak Awal Agustus 2022, Polda Sumbar Ungkap 201 Kasus Judi

Padang, Singgalang - Polda Sumbar telah mengungkap 201 kasus tindak pidana judi semenjak awal Agustus hingga‎ Rabu (24/8). Selain mengungkap 201 kasus, jajaran Polda Sumbar juga telah menangkap 347 tersangka di seluruh wilayah hukum Sumbar."Setiap harinya ada penambahan pengungkapan kasus. Bapak Kapolda memerintahkan seluruh jajaran Polda agar terus mengungkap setiap harinya kasus judi ini," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, kepada Singgalang, Rabu (24/8).

Dwi mengatakan, dari 201 kasus yang berhasil diungkap jajaran Polda Sumbar, khusus untuk satuan kerja (satker) Polda Sumbar sebanyak 32 laporan polisi (LP). Dari 32 kasus (LP) yang berhasil diungkap, sebanyak 56 tersangka sudah ditangkap."Perkaranya masih sidik. Saat ini belum ada yang dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa penuntut umum," ujar Dwi.

Rincian dari 201 kasus tindak pidana judi ini, untuk di Polresta Padang, ada 24 LP dengan 32 tersangka. Seluruh kasusnya masih tetap sidik. Polres Bukittinggi ada tujuh LP dengan 17 tersangka, untuk kasusnya tetap sidik. Polres Payakumbuh ada empat LP dengan tujuh tersangka.Polres Padang Panjang ada empat LP dengan empat tersangka. Polres Solok Kota ada enam LP dengan 11 tersangka. Polres Pariaman ada 15 LP dengan 15 tersangka. Polres Pasaman ada delapan LP dengan sembilan tersangka. Polres Sijunjung ada sembilan LP dengan 13 tersangka.

Polres Padang Pariaman ada enam LP dengan sembilan tersangka. Polres Pesisir Selatan ada 15 LP dengan 33 tersangka. Polres Kepulauan Mentawai ada empat LP dengan tujuh tersangka. Polres Pasaman Barat ada 13 LP dengan 24 tersangka. Polres Limapuluh Kota ada empat LP dengan 11 tersangka.Polres Tanah Datar ada 15 LP dengan 18 tersangka‎. Polres Agam ada sepuluh LP dengan 24 tersangka. Polres Sawahlunto ada lima LP dengan sepuluh tersangka. Polres Dharmasraya ada sepuluh LP dengan 14 tersangka. Polres Solok ada lima LP dengan delapan tersangka. Terakhir Polres Solok Selatan ada enam LP dengan 26 tersangka.

"Seluruh jajaran polres diperintahkan untuk tetap bergerak melakukan pengungkapan kasus ini. Karena bapak kapolda mengantensikan seluruh jajaran untuk mengungkap kasus tindak pidana judi ini," katanya.Terakhir Dwi mengatakan, pengungkapan kasus judi ini setelah bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menerima keresahan masyarakat terhadap perkembangan kegiatan perjudian di Sumbar. Menanggapi keresahan masyarakat, kapolda ‎memerintahkan seluruh jajaran untuk memberantas praktik judi di Sumbar.

Sejak 1 Agustus lalu, pihaknya telah melakukan penindakan segala bentuk perjudian, karena perjudian itu perbuatan melanggar aturan agama dan aturan negara. Selain itu, tidak sesuai dengan falsafah masyarakat Sumbar tentang Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah."Perjudian menyengsarakan masyarakat kecil yang ekonominya lemah. Sehingga manakala sudah kehabisan uang untuk berjudi sangat potensial melakukan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau untuk berjudi lagi. Mereka tidak tau perjudian itu tidak membuat kaya, justru hanya bandarnya saja yang dibuat kaya," ujarnya.

Terakhir Dwi mengatakan, peran seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk dapat memberantas segala bentuk perjudian di Sumbar."Informasikan kepada kami manakala di seputar rekan-rekan ada yang bermain judi. Agar rekan-rekan media bisa mensosialisasikan apa yang kita sampaikan. Kita tidak akan kendor dalam memberantas perjudian di Sumbar, hingga Sumbar benar-benar bersih dari praktik judi," tutupnya. (109)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini