Ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban yang sudah berlangsung lama, sejak adanya para Nabi dan Rasul sebelum kenabian Muhammad Saw. Informasi itu terang disebutkan oleh al-Qur’an ‘Wahai orang yang beriman, diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelum kamu, mudah-mudahan kamu menjadi orang yang bertakwa’ (al-Baqarah ayat 183).
Para ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan maksud ayat ‘sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelum kamu’. Apakah kewajiban berpuasa hanya sebatas kesamaan hukum saja atau juga kesamaan pada tata laksana puasanya.
Muaz bin Jabal dan ‘Atha sebagaimana dikutip oleh Imam al-Qurtubi dalam Jami’ li Ahkam al-Qur’an, bahwa kesamaan puasa antara syari’at Nabi Muhammad saw dengan syari’at Nabi sebelumnya hanya pada hukum wajibnya saja tetapi tidak tata caranya sebab cara puasa para Nabi sebelumnya berbeda-beda, meskipun kewajiban puasa sudah berlangsung sejak Nabi Adam a.s.
Pendapat kedua menyebutkan bahwa kesamaan antara kewajiban puasa bagi umat sebelumnya dengan umat Nabi Muhammad saw adalah juga diwajibkan puasa Ramadan dengan tata cara yang sama pula. Hal itu merujuk pada riwayat bahwa puasa Ramadan telah Allah wajibkan atas umat-umat sebelummu (H.R Ibnu Abi Hatim).
Tetapi seiring berjalannya waktu, telah terjadi penyimpangan dan penyelewengan oleh umat sesudahnya dari umat Yahudi dan Nasrani.
Puasa Nabi Terdahulu