Sekjen Kemenag Sebut Menag Lukman Intervensi Seleksi Jabatan Kepala Kanwil Jatim

×

Sekjen Kemenag Sebut Menag Lukman Intervensi Seleksi Jabatan Kepala Kanwil Jatim

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin (kemenag)

JA‎KARTA – Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekjen Kementeriaan Agama (Kemenag), Nur Kholis Setiawan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag. Dia dihadirkan untuk terdakwa, Haris Hasanuddin.

Dalam persidangan, Nur Kholis mengakui adanya perintah atau intervensi dari Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin untuk meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Padahal, seharusnya Haris tidak lolos dalam seleksi karena mendapat sanksi.

“Beliau (Lukman) katakan, dari sekian calon, saya hanya kenal Haris. Saya sudah tahu kompetensinya karena menjabat Plt Kakanwil,” ungkap Nur Kholis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Baca Juga:  Kronologi OTT KPK Terhadap Pejabat Kemendes dan Pegawai BPK

Nur Kholis mengaku telah menjelaskan kepada Lukman Hakim terkait hasil seleksi Haris Hasanuddin ‎yang cukup rendah. Namun, kata Nur Kholis, Lukman Hakim tetap menginginkan Haris Hasanuddin lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

“Waktu itu saya bilang nilainya enggak sampai. Kalau ditotal hanya urutan ke 4. Beliau (Lukman) beri masukan untuk jadi 3 besar. Itu sebelum panitia menggelar pleno,” kata Nur Kholis dikutip dari okezone.

Nur Kholis menjelaskan, dirinya juga sudah melaporkan kepada Lukman Hakim terkait surat himbauan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan bahwa agar tidak meloloskan Haris Hasanuddin dan Anshori dalam seleksi. Namun, Lukman tidak menanggapinya.