• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 26, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Sekolah di Sumbar Diwanti-wanti untuk Tidak Lakukan Pungutan

Kamis, 5 Juli 2018 | 23:01
0 0
Pungli, Imigrasi Padang Kembalikan Uang Turis Malaysia

Ilustrasi (antara foto)

Ilustrasi (antara foto)

PADANG – Dinas Pendidikan Sumatera Barat mewanti-wanti kepala sekolah tingkat SMA dan SMK untuk tidak melakukan pungutan dan sumbangan, sebelum ada kesepakatan antara wali murid, komite dan sekolah.

Larangan pemungutan dan sumbangan tersebut dituangkan dalam surat edaran tertanggal 4 Juli 2018, yang ditujukan kepada koordinator pengawas kabupaten, ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) kabupaten dan kota se-Sumbar, serta para
kepala sekolah.

BACA JUGA

Tim Rajawali Amankan Tiga Pelaku Terduga Penyalahguna Narkoba

Museum Syekh Sulaiman Arrasuli Diresmikan

Kloter Perdana, 385 CJH Padang Berangkat Pada 4 Juni

Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Bustavidia menjelaskan, edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 ayat 1 bahwa pungutan dan sumbangan harus berdasarkan perencanaan sesuai rencana kerja tahunan, Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan dan Permendikbud Nomor 75 tahun 2015 tentang Komite Sekolah.

“Kami tegaskan sumbangan dan pungutan tidak dibenarkan dalam bentuk apapun sebelum ada kesepakatan bersama, ini berlaku untuk calon siswa baru. Ini bentuk peringatan kami sebab saat ini sedang berlangsung penerimaam siswa baru,” jelasnya saat dihubungi wartawan Kamis (5/7).

Ditegaskannya, tidak dibenarkan sekolah memungut sumbangan dengan dalih apapun. Kemudian pengadaan pakaian seragam tidak melalui sekolah, namun melalui koperasi yang berbadan hukum. Selanjutnya kata dia tidak ada penambahan persyaratan PPDB
yang berhubungan pembebanan pembiayaan kepada peserta didik atau pun orangtua.

“Apa pun alasannya tak ada pungutan dan sumbangan. Apakah itu untuk pembangunan sekolah. Tidak dibenarkan juga menarik sumbangan berupa titipan sebelum ada kesepakatan orangtua, komite dan sekolah,” ujarnya. (yuke)

#TOPIK #pungutandisekolah
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Tim Rajawali Amankan Tiga Pelaku Terduga Penyalahguna Narkoba

Tim Rajawali Amankan Tiga Pelaku Terduga Penyalahguna Narkoba

Kamis, 26 Mei 2022 | 17:49

...

Museum Syekh Sulaiman Arrasuli Diresmikan

Museum Syekh Sulaiman Arrasuli Diresmikan

Kamis, 26 Mei 2022 | 16:17

...

510 CJH Padang Berangkat Haji

Kloter Perdana, 385 CJH Padang Berangkat Pada 4 Juni

Kamis, 26 Mei 2022 | 15:47

...

Jalan Amblas di Kuranji Hulu Makin Parah

Jalan Amblas di Kuranji Hulu Makin Parah

Kamis, 26 Mei 2022 | 15:20

...

Tak Ada Klaster Sekolah, Wawako Apresiasi Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka

Kabid PHU Akui Terima Surat Pengunduran Diri Wako Padang Sebagai Petugas Haji

Kamis, 26 Mei 2022 | 14:23

...

Kloter Pertama Jamaah Haji Indonesia Mendarat di Madinah

113 CJH Bukittinggi Ikuti Manasik Haji Intensif

Kamis, 26 Mei 2022 | 14:08

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In