Sekretaris Dinas Kesehatan Pessel Dituntut Tujuh Tahun

×

Sekretaris Dinas Kesehatan Pessel Dituntut Tujuh Tahun

Bagikan berita
Sekretaris Dinas Kesehatan Pessel Dituntut Tujuh Tahun
Sekretaris Dinas Kesehatan Pessel Dituntut Tujuh Tahun

PADANG - Sekretaris Dinas Kesehatan Pesisir Selatan, Abdul Kani dituntut tujuh tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (26/4).Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Adhyaksa dan Vananda Putra menilai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskemas Pesisir Selatan tahun anggaran 2012 itu terbukti terbukti secara sah bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam surat dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepadaterdakwa Abdul Kani selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Vananda Putra.Namun dalam tuntutan tersebut, terdakwa Abdul Kani tidak diminta membayar uang pengganti.

Majelis hakim yang dipimpin Fahmiron memberikan waktu dua minggu kepada penasihat hukum untuk menyusun pembelaan.(adi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini