Sekretaris KPU: Surat MK-FB Nanti Diteruskan ke Komisioner

×

Sekretaris KPU: Surat MK-FB Nanti Diteruskan ke Komisioner

Bagikan berita
Sekretaris KPU: Surat MK-FB Nanti Diteruskan ke Komisioner
Sekretaris KPU: Surat MK-FB Nanti Diteruskan ke Komisioner
[caption id="attachment_23722" align="alignnone" width="650"]KPU dikawal ketat polisi bersenjata lengkap, ketika MK-FB akan datang, Sabtu (23/1). (defil) KPU dikawal ketat polisi bersenjata lengkap, ketika MK-FB akan datang, Sabtu (23/1). (defil)[/caption]

PADANG - Sekretaris KPU Sumbar, Firman mengatakan,  akan meneruskan surat permohonan penundaan pelantikan calon terpilih yang diajukan pasangan calon (paslon)  Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-FB) ke Komisioner KPU.

Firman menyampaikan permintaan maaf atas tidak adanya Komisioner KPU menyambut kedatangan MK-FB, sekitar pukul 11.00 WIB, karena ketua KPU Sumbar Amnasmen, dan Koordinator Divisi Hukum, Nurhaida Yetty, sedang menghadiri pelantikan Pj Bupati Agam, di Auditorium Gubernuran Sumbar. "Komisioner lain juga tidak ada," katanya.

Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Sumbar, Agus Catur menambahkan, sekretariat KPU tidak bisa memutuskan. Yang berwenang komisioner. "Nanti akan disampaikan ke komisioner," ujarnya.

Sebelumnya Ibrani (kuasa hukum) mengatakan, kedatangannya untuk mengantarkan surat menunda penetapan calon terpilih Irwan Prayitno-Nasrul Abit (IP-NA) yang kabarnya diselenggarakan KPU Sumbar hari ini pukul 16.00 WIB di Hotel Bumiminang.

Dia memasukkan surat sesuai putusan MK bahwa instansi terkait harus memandang penting pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama pilkada. "Untuk itu izinkan kami menyampaikan surat ini," kata Ibarani di depan Firman dan Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Sumbar, Agus Catur.

Politisi Demokrat yang ikut mendampingi, Andi Nurpati mengatakan, dalam pertimbangan hakim apa yang dilaporkan pemohon terkait pelanggaran administratif berpengaruh terhadap perolehan suara. Karena itu sangatlah penting dilakukan tindak lanjut oleh instansi berwenang. "Seperti dugaan ijazah palsu, petahana yang melantik pejabat, dan pemanfaatan program pemerintah untuk politik," katanya.

Ditambahkan, terkait selisih suara kita mengapresiasi putusan MK bahwa gugatan mereka tidak bisa diterima. Itu sudah final dan mengikat. "Tapi terkait sengketa administratif putusan belum final dan mengikat sebab ada kasasi dilakukan di MA pasca putusan PT TUN.

Surat permohonan itu juga ditembuskan ke Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Mendagri, Menpan-RB, Bawaslu RI, Polri, DKPP, PT TUN Medan, Pj. gubernur, DPRD Sumbar, Kapolda, Bawaslu Sumbar, dan Partai Pengusung.(defil)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini