Sekwan DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

×

Sekwan DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Bagikan berita
Foto Sekwan DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
Foto Sekwan DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

PADANG - DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis mengatakan, pihaknya lebih memperketat pelaksanaan protokol Covid-19 bagi yang berkantor di DPRD Sumbar.

"Dimulai dari kabag, kasubag dan para staf, karyawan, pegawai outsourcing, cleaning service, pramusaji, tanpa terkecuali harus patuh terhadap protokol Covid-19," ujar Raflis di DPRD Sumbar, Senin (19/10/2020).Menurut Raflis, yang penting sekali adalah 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun. Selain itu, tidak boleh bergerombolan di kantor dan di luar kantor serta mengurangi bicara.

"Kita tidak tahu, di antara teman kita itu merupakan orang tanpa gejala (OTG). Ia berbicara tanpa masker tentu akan menularkan kawan- kawan sejawatnya," ujar Raflis.Pihaknya mengajak seluruh orang di kantor, untuk mengatur jarak di kantor, tetapi tetap produktif.

"Kita selaku sekwan, selalu memfasilitasi tiga fungsi DPRD sesuai arahan gubernur. Kita akan mengatur kegiatan DPRD ini separuh- paruh, separoh masuk dan separoh tidak masuk. Maka, kita mengatur secara baik, seluruh kepala bagian untuk mengatur stafnya, namun tidak mengurangi daripada potensi atau menunjang fungsi- fungsi DPRD, " ujarnya.Adapun sanksi Pidana pasal 101 dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua haru atau denda paling banyak Rp. 250.000

Tindak pidana yang dimaksud pada ayat I hanya dapat dikarenakan apabila sanksi administratif yang dilakukan lebih dari satu kali. (titi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini