Selama 2017, Tidak Ada Status Tanggap Darurat Bencana Asap Karhutla

×

Selama 2017, Tidak Ada Status Tanggap Darurat Bencana Asap Karhutla

Bagikan berita
Foto Selama 2017, Tidak Ada Status Tanggap Darurat Bencana Asap Karhutla
Foto Selama 2017, Tidak Ada Status Tanggap Darurat Bencana Asap Karhutla

[caption id="attachment_28276" align="alignnone" width="653"] Ilustrasi (antara foto)[/caption]JAKARTA -  Hingga November 2017, tidak satupun provinsi yang menetapkan status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tujuh provinsi rawan karhutla hanya menetapkan status siaga darurat sebagai upaya pencegahan dan penanganan dini karhutla, tidak ada yang sampai menetapkan status tanggap darurat.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK, Raffles B. Panjaitan melalui relis yang diterima Singgalang, Minggu (3/12/2017) menyampaikan, dalam rangka pengendalian karhutla, pemerintah bersama para pihak terkait lainnya telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan secara dini di lapangan sejak awal 2017.“Capaian berupa tidak adanya jumlah hari dalam status tanggap darurat pada tahun 2017 harus terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang. Dengan kata lain kondisi tersebut akan terwujud jika kebakaran hutan dan lahan dapat bersama kita cegah”, pungkas Raffles.

Upaya pemerintah dalam mencegah dan menangani secara dini kejadian karhutla di provinsi rawan dinilai berhasil. Upaya yang dilakukan meliputi patroli terpadu pencegahan karhutla, aktivasi posko dalkarhutla, operasi pemadaman darat, dukungan operasi udara (water bombing dan hujan buatan), sosialisasi dan kampanye, peningkatan sumber daya manusia pengendalian karhutla, dan revitalisasi sarana dan prasarana pengendalian karhutla.Pemerintah berhasil menurunkan jumlah hari tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada lahan gambut dan non gambut di Pulau Sumatera dan Kalimantan pada tahun 2017 sampai nihil. Target maksimal yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 sebesar 30 persen dari batas toleransi maksimum 148 hari (baseline 2015).

Sementara jumlah total hari siaga darurat karhutla di tujuh provinsi rawan tahun 2017 berjumlah 985 hari, sedikit lebih banyak jika dibandingkan dengan 2016 sebanyak 961 hari. Kondisi paling parah pada 2015 menunjukan kondisi siaga darurat 889 hari, darurat asap 78 hari, tanggap darurat 148 hari, dan transisi darurat ke pemulihan 18 hari.Provinsi rawan kebakaran hutan dan lahan sudah menetapkan status siaga darurat sejak awal 2017 untuk pencegahan dan antisipasi dini karhutla. Penetapan status siaga diawali oleh Provinsi Sumatera Selatan (31 Januari - 31 Oktober), Riau (1 Mei - 31 November), Kalimantan Barat (1 Juni - 31 Oktober), Kalimantan Selatan (15 Juni - 30 November), Jambi (24 Juli - 31 Oktober), dan Kalimantan Tengah (1 Agustus – 14 Oktober).

Sementara itu, pantauan hotspot pada Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pukul 20.00 WIB (2/12/2017), tidak terpantau titik hotspot berdasarkan satelit NOAA dan 2 hotspot di Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat berdasarkan TERRA AQUA (NASA).Dengan demikian, selama 1 Januari - 02 Desember 2017 berdasarkan satelit NOAA terdapat 2.553 titik, setelah tahun sebelumnya sebanyak 3.789 titik, sehingga terdapat penurunan jumlah hotspot sebanyak 1.236 titik (32,62%). Sedangkan total 2.354 titik ditunjukkan Satelit Terra/Aqua (NASA) Conf. Level ≥80%, setelah tahun 2016 lalu menunjukkan 3.806 titik, sehingga saat ini menurun sebanyak 1.452titik (38,15 %). (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini