Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Dikurangi

×

Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Dikurangi

Bagikan berita
Foto Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Dikurangi
Foto Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Dikurangi

[caption id="attachment_51949" align="alignnone" width="650"] Ramlan Nurmatias (antara foto)[/caption]BUKITTINGGI - Selama Ramadhan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dikurangi.

Jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja sebelumnya 37.50 jam dalam satu minggu. Namun selama bulan Ramadhan berkurang menjadi minimal 32,50 jam per minggu.Pemgurangan jam kerja ASN itu sesuai  Surat Edaran Walikota Bukittinggi Nomor : 800/1737/III-BKPSDM/2018 tentang Pelaksanaan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Bulan Suci Ramadhan 1439 H / 2018 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi yangmerupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada  Ramadhan.

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dalam jumpa pers di balai kota Bukittinggi, Senin (14/5) kemarin mengungkapkan, jam kerja ASN lebih pendek selama bulan Ramadhan, hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat lebih meningkatkan kualitas ibadah. (gindo) 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini