Seleksi CPNS 2019, Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Formasi Umum

×

Seleksi CPNS 2019, Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Formasi Umum

Bagikan berita
Foto Seleksi CPNS 2019, Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Formasi Umum
Foto Seleksi CPNS 2019, Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Formasi Umum

JAKARTA - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan mulai berlangsung pada 11 November 2019. Proses tersebut akan dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN.Total jumlah alokasi formasi yang dibuka sebanyak 37.425 untuk instansi pemerintah pusat dan 114.861 untuk instansi pemerintah daerah pada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah. Sementara penyandang disabilitas dinyatakan boleh mengikuti formasi umum maupun formasi khusus disabilitas.

Melalui akun Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dijelaskan mengenai ketentuan pelamar penyandang disabilitas yang dapat mengikuti pendaftaran pada formasi khusus penyandang disabilitas. Namun, tak menutup kemungkinan untuk tetap mendaftar pada formasi umum, serta formasi khusus diluar formasi khusus disabilitas yang tersedia pada instansi tertentu."#SobatBKN yang termasuk kategori penyandang disabilitas boleh memilih ikut Formasi Umum atau Formasi Khusus Disabilitas," tulis BKN seperti dikutip dari akun Twitter resminya, Jakarta, Selasa (5/11).

Pelamar khusus penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan menyiapkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah. Adapin surat tersebut menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan.Dokumen tersebut kemudian dapat diunggah melalui portal SSCASN. Jika ditemukan pelamar tidak melampirkan surat tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan pelamar disabilitas.

Diwartakan okezone, setelah dokumen diunggah akan dilakukan verifikasi dengan mengundang pelamar. Hal ini untuk memastikan kesesuaian formasi dengan kondisi pelamar.Adapun waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang yang diberikan tetap berdurasi 90 menit. Tak hanya itu, nilai ambang batas/passing grade yang diberikan pun turut mengikuti formasi umum.

Namun, akan disediakan fasilitas bagi pelamar khusus penyandang disabilitas. Menurut BKN, penyelenggara akan menyediakan fasilitas pendampingan dan aksesibilitas pada saat pelaksanaan SKD dan juga SKB. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini