Seleksi Sekdaprov;  Empat Pejabat Senior tidak Bisa Ikut, Sembilan Memenuhi Syarat

×

Seleksi Sekdaprov;  Empat Pejabat Senior tidak Bisa Ikut, Sembilan Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Kantor Gubernur Sumbar (ist)

PADANG – Jabatan Sekdaprov Sumbar yang masih dijabat oleh Penjabat (Pj) dilelang terbuka. Bagi yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi tersebut.

“Benar, lelang terbuka sudah diumumkan,”sebut Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Sumbar, Jasman Rizal, (26/5/2021).

Dikatakannya, Ketua Tim Seleksi dipimpin langsung Tenaga Ahli Kementrian Dalam Negeri, Hamdani. Tahapan seleksi dimulai pada 24 Mei 2021 sampai hasilnya pada 28 Juni 2021 nanti.

Untuk pengumumnan dan pendaftaran serta penerimaan berkas dari tanggal 24 Mei hingga 31 Mei. Kemudian seleksi administrasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 2 Juni 2021.

Dilanjutkan dengan penulisan makalah pada 3 Juni 2021, pengumuman hasil makasih 4 Juni 2021, Uji Kompetensi pada 7 Juni 2021, Tes Kesehatan, Kejiwaan dan Bebas Narkoba 14 Juni 2021, Presentasi dan wawancara 25 Juni 2021 pengumuman hasil akhiar untuk 3 calon yang kemudian diajukan ke Kementrian Dalam negeri pada 28 Juni 2021.

Persyaratan umum adalah, mereka PNS, usia maksimal 58 tahun pada 30 September 2021, tidak pengurus partai, tidak menjalani hukuman disiplin, tiddak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga:  DPRD Desak Pemko Padang Kembalikan Fungsi Trotoar

Selain itu, juga sudah lulus diklat PIM II, penilaian prestasi baik dalam dua tahun terakhir, sehat jasmani rohani. Mereka yang boleh ikut, adalah PNS di Lingkungan Pemprov Sumbar Kementrian dan Lembaga Pemerintah non Kementrian.

“Jadi syaratnya sudah diumumkan, maka yang dapat mengikuti adalah yang memenuhi syarat, tidak terbatas untuk PNS Pemprov Sumbar saja, tapi terbuka dari manapun,”sebutnya.

Jika mengacu dari persyaratan tersebut, maka sejumlah pejabat senior yang sedang menjabat eselon II di Pemprov Sumbar tak banyak yang dapat ikut.

Pj Sekdaprov Sumbar, Benny Warlis dipastikan tidak bisa ikut, karena umurnya tidak mencukupi. Benny Warlis sudah memasuki umur 59 tahun, lahir pada 1962. Asisten III Setdaprov Sumbar, Nasir Ahmad apalagi, pada 2021 ini sudah akan pensiun. Karena, kelahiran 1961, maka pada bulan September 2021 sudah berumur 60 tahun.