Selundupkan 28 Kg Ganja, Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Diringkus Polisi

×

Selundupkan 28 Kg Ganja, Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Diringkus Polisi

Bagikan berita
Foto Selundupkan 28 Kg Ganja, Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Diringkus Polisi
Foto Selundupkan 28 Kg Ganja, Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Diringkus Polisi

Padang, Singgalang - Pelaku pengedar narkoba lintas provinsi diringkus Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang. Seorang pria berinisial AS (20) diringkus polisi karena menyelundupkan 28 kilogram ganja ke Kota Padang.Penangkapan pelaku penyelundupan ganja itu dilakukan di kawasan Lubuk Buaya, Kota Padang. Barang bukti puluhan ganja itu diperoleh pelaku dari Penyabungan, Kota Medan.

“Rencana 28 kilogram ganja akan diedarkan di Kota Padang. Ganja ini dibawa menggunakan minibus Avanza,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir saat jumpa pers, Senin (30/8/2021).Dikatakan Kapolres, hasil interogasi, pelaku mengakui aksi penyeludupan ganja ini telah dilakukan lima kali. Namun kali ini aksinya berhasil diketahui dan berujung penangkapan.

Sebelum dibawa ke Padang, pelaku sudah mengedarkan lima kilogram di daerah Bukittinggi. Selebihnya rencananya akan diedarkan di Padang.“Dari lima kali beraksi, sudah puluhan ganja telah diedarkan pelaku di Sumbar dan sasarannya adalah para pelajar,” ujarnya.

Kapolres didampingi AKP Dedy Adriansyah mengungkapkan, dari keterangan pelaku juga mengaku bahwa yang bersangkutan hanya disuruh salah satu bandar narkoba berisial K di Medan. Kemudian pelaku difasilitasi dan disediakan transportasi.“Kita akan terus mendalami dan menelusuri keberadaan bandarnya. Sejumlah informasinya sudah kita dapatkan. Berharap bisa kita ungkap ke akarnya” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika degan ancaman maksimal 20 tahun penjara.Pantauan Singgalang sebelum diamankan pelaku sempat dibuntuti dari Padang Panjang.Alhasil, sesampai di Lubuk Buaya petugas langsung meringkusnya. (406)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini