Seluruh Anggota DPRD Teken SPj Fiktif untuk Tutupi Temuan BPK

×

Seluruh Anggota DPRD Teken SPj Fiktif untuk Tutupi Temuan BPK

Bagikan berita
Seluruh Anggota DPRD Teken SPj Fiktif untuk Tutupi Temuan BPK
Seluruh Anggota DPRD Teken SPj Fiktif untuk Tutupi Temuan BPK

[caption id="attachment_8456" align="alignnone" width="650"]Saksi dilihatkan bukti penandatanganan Spj di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (24/6) (rahmat zikri) Saksi dilihatkan bukti penandatanganan Spj di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (24/6) (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Sebanyak 37 Anggota DPRD Pesisir Selatan periode 2009-2014 dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan perjalanan fiktif di Pengadilan Tipikor, Padang, Rabu (24/6).

Semua anggota DPRD itu dihadirkan untuk dimintai keterangan untuk tersangka mantan Ketua DPRD Mardinas N Syair, mantan Sekwan Rahmat Realson dan Bendahara Afriyanti Belinda.Para saksi mengaku menandatangi tiga hingga tujuh lembar surat perjalanan ke beberapa daerah pada 2011, tetapi tidak melakukan kunjungan dan tidak menerima uang yang tertera dalam SPj tersebut.

Dana tersebut digunakan untuk menutupi tuntutan ganti rugi (TGR) yang seharusnya dibayarkan anggota DPRD periode 2004-2009.“Uang itu untuk bayar TGR atas temuan BPK anggaran 2009 yang dikeluarkan 2010,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Pessel, Iswandi Latif.

Para angota dewan itu menerangkan, kesepakatan itu berawal pertemuan di Hotel Orchard, Jakarta awal 2011 lalu. Dalam pertemuan yang juga dihadiri mantan Ketua DPRD Alirman Sori itu disepakati anggota DPRD periode tersebut bersedia membantu membayarkan TGR rekan mereka periode sebelumnya.Pertemuan itu kemudian dilanjutkan di ruang Ketua DPRD Mardinas yang dihadiri para wakil ketua dan pimpinan fraksi. Di sana disepakati dibuatkan SPj kunjungan kerja ke tiga daerah di provinsi tetangga. Para anggota dewan ada yang menandatangani SPj tersebut di depan wakil ketua, ketua fraksi dan bendahara.

Sejumlah staf sekretariat DPRD kemudian ditugasi berangkat ke tiga daerah tersebut untuk meminta stempel pengesahan perjalanan ke sana.“Jadi kami anggota dewan tidak melaksanakan perjalan dinas itu,” tutur Mardison di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahyudin beranggotakan Irwan Munir dan Perry Desmarera (aci/rahmat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini